Gara-gara Typo, Pria Tak Bersalah Mendekam 18 Bulan di Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang pria di Kanada, Brandon Klayme, dipenjara selama 18 bulan atas kejahatan yang tidak ia lakukan akibat kesalahan ketik username dalam penyelidikan kasus pelecehan seksual anak. Polisi di Wisconsin, Amerika Serikat, mencari pengguna layanan pesan Kik dengan username 'fus__ro_dah' pada 2018, tetapi secara tidak sengaja meminta data untuk username 'fus_ro_dah' dengan satu garis bawah. Kesalahan ini mengarah pada identifikasi Klayme, yang kemudian ditahan dan didakwa dengan tiga tuduhan, termasuk memikat anak di bawah umur.
Meskipun tidak ada bukti yang menghubungkan Klayme dengan kasus tersebut, ia dinyatakan bersalah di pengadilan dan menjalani hukuman penjara. Selama proses banding, tim hukumnya baru menyadari kesalahan ketik username tersebut. Jaksa penuntut kemudian meninjau kembali kasus itu dan sepakat bahwa banding harus dikabulkan.
Pengadilan Banding Nova Scotia membebaskan Klayme dari semua tuduhan, menyatakan bahwa ia secara faktual tidak bersalah. Investigasi yang benar seharusnya mengidentifikasi tersangka asli bernama Jay dengan alamat IP di California, AS. Kasus ini menyoroti dampak serius dari kesalahan teknis dalam sistem hukum dan penyelidikan digital.
Bagikan
Berita terkait
Hukuman Mati Koruptor Sudah Ada dari Dulu dan Boleh Dilakukan, Kata Menkum
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 20.00
Jiwa Bima Dalam Penegakan Hukum Pemilu
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 18.13
Refleksi HUT ke-81 RI, Sahroni: Semoga Hukum Makin Ditegakkan, Tanpa Harus Viral Duluan
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 16.55
HUT Ke-81 RI, Keadilan Penegakan Hukum Dinilai Hanya Sebatas Omon-omon
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 16.45