Gara-gara Typo, Pria Tak Bersalah Mendekam 18 Bulan di Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang pria di Kanada, Brandon Klayme, dipenjara selama 18 bulan atas kejahatan yang tidak ia lakukan akibat kesalahan ketik username dalam penyelidikan kasus pelecehan seksual anak. Polisi di Wisconsin, Amerika Serikat, mencari pengguna layanan pesan Kik dengan username 'fus__ro_dah' pada 2018, tetapi secara tidak sengaja meminta data untuk username 'fus_ro_dah' dengan satu garis bawah. Kesalahan ini mengarah pada identifikasi Klayme, yang kemudian ditahan dan didakwa dengan tiga tuduhan, termasuk memikat anak di bawah umur.
Meskipun tidak ada bukti yang menghubungkan Klayme dengan kasus tersebut, ia dinyatakan bersalah di pengadilan dan menjalani hukuman penjara. Selama proses banding, tim hukumnya baru menyadari kesalahan ketik username tersebut. Jaksa penuntut kemudian meninjau kembali kasus itu dan sepakat bahwa banding harus dikabulkan.
Pengadilan Banding Nova Scotia membebaskan Klayme dari semua tuduhan, menyatakan bahwa ia secara faktual tidak bersalah. Investigasi yang benar seharusnya mengidentifikasi tersangka asli bernama Jay dengan alamat IP di California, AS. Kasus ini menyoroti dampak serius dari kesalahan teknis dalam sistem hukum dan penyelidikan digital.
Bagikan
Berita terkait
Peneliti Pasifik Research: Memahami Akar Persoalan Papua Penting untuk Bangun Kepercayaan
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 21.52
Ratusan Warga Gelar Aksi Diam Peringati 4 Tahun Tragedi Kanjuruhan
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 19.48
Jalankan Perintah Presiden Prabowo, Kapolri Suyudi Ingin Polisi Lebih Dekat dengan Masyarakat
JawaPos · 1 Oktober 2026 pukul 18.15
Suyudi Ario Seto Bakal Menghilangkan Fenomena No Viral No Justice
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 12.33