Grab Ubah Mekanisme Komisi GrabBike Hemat Mulai 1 Agustus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Grab Indonesia mengumumkan perubahan mekanisme komisi layanan GrabBike Hemat mulai 1 Agustus 2026. Sebelumnya, komisi diproses secara harian pada hari berikutnya (H+1), namun mulai tanggal tersebut pemrosesan akan dilakukan langsung setelah setiap perjalanan selesai. Menurut CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi, perubahan ini hanya mempengaruhi waktu pemrosesan, sedangkan cara penghitungan, batas maksimal komisi, dan ketentuan Tarif Batas Bawah tetap tidak berubah.
Grab menegaskan komisi yang dipotong tidak melebihi 8%, sesuai regulasi yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Perjalanan dengan tarif minimum atau tanpa selisih di atas Tarif Batas Bawah tidak dikenakan komisi. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengapresiasi langkah Grab ini dan berharap perubahan mekanisme tersebut memberikan kejelasan lebih bagi mitra pengemudi dalam memahami rincian pendapatan mereka.
Bagikan
Berita terkait
DPR Bakal Rapat Lagi Bareng Pemerintah Bahas Perpres Ojol 18 Agustus
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.53
Menteri UMKM Maman Janjikan Perpres Ojol Segera Terbit
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.35
Prabowo Ingin Diaspora Tak Lagi Dihadapkan pada Pilihan Karier atau Indonesia
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 22.31
Indonesia Berpeluang Jadi Liquidity Hub Aset Kripto Regional
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.08