Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Awal September, Pemerintah dan DPR Sudah Finalisasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah menargetkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi online paling lambat awal September 2026. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pembahasan aturan telah memasuki tahap finalisasi setelah rapat koordinasi dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Jika tidak selesai pada Agustus, penerbitan ditargetkan awal September.
Perpres akan mengatur tiga jenis transportasi online: ojek penumpang, pengiriman barang, dan pengiriman makanan. Pembagian kewenangan pengaturan tarif dititikberatkan: Kementerian Perhubungan mengatur tarif ojek orang, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur tarif pengiriman barang dan makanan. Pelaku transportasi online akan dikelola oleh Kementerian UMKM.
Sebelum penerbitan, kementerian terkait akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan organisasi pengemudi, komunitas, dan perusahaan aplikator. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah ingin aturan baru tidak hanya mengatur pendapatan pengemudi, tetapi juga membuka ruang bagi pengembangan usaha lain untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 15.59
DPR dan Pemerintah Rapat Bahas Finalisasi Perpres Ojol
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.52
Mensesneg: Perpres Ojol Terbit Akhir Agustus atau Paling Lama Awal September
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.48
DPR dan Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol, Atur Tarif Orang hingga Makanan
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.32
Perpres Ojol Atur Tarif Ojek, Kurir, dan Grabfood-Gofood
Berita terkait
Perpres Rampung Sebelum 17 Agustus, Driver Ojol Bakal Jadi UMKM
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 16.24
DPR-Pemerintah Gelar Rapat Finalisasi Perpres Ojol
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 14.18
Perpres Ojol Atur Tarif Ojek, Kurir, dan 'Food' Buat Order Makanan
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.32
Puan: Pimpinan DPR dan Pemerintah Sedang Rapat Bahas Perpres Ojol
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.09