Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Awal September, Pemerintah dan DPR Sudah Finalisasi

Pemerintah menargetkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi online paling lambat awal September 2026. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pembahasan aturan telah memasuki tahap finalisasi setelah rapat koordinasi dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Jika tidak selesai pada Agustus, penerbitan ditargetkan awal September.

Perpres akan mengatur tiga jenis transportasi online: ojek penumpang, pengiriman barang, dan pengiriman makanan. Pembagian kewenangan pengaturan tarif dititikberatkan: Kementerian Perhubungan mengatur tarif ojek orang, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur tarif pengiriman barang dan makanan. Pelaku transportasi online akan dikelola oleh Kementerian UMKM.

Sebelum penerbitan, kementerian terkait akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan organisasi pengemudi, komunitas, dan perusahaan aplikator. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah ingin aturan baru tidak hanya mengatur pendapatan pengemudi, tetapi juga membuka ruang bagi pengembangan usaha lain untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait