Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Indonesia Batasi 5 Juta Akun Anak di Platform Digital, Lampaui Australia

Pemerintah Indonesia telah menghapus sekitar lima juta akun anak dari platform digital melalui peraturan baru tentang perlindungan anak di ekosistem elektronik (PP Tunas). Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan jumlah ini sudah melampaui upaya penghapusan akun yang dilakukan TikTok di Australia, meskipun masih jauh dari target akhir. Berbeda dengan pendekatan pemblokiran total yang digunakan negara seperti Australia, Indonesia menerapkan sistem penilaian berbasis risiko yang menargetkan platform berisiko tinggi untuk pengguna di bawah usia 16 tahun. Contohnya, Roblox menonaktifkan obrolan secara otomatis bagi pengguna Indonesia di bawah 16 tahun hingga orang tua memberikan izin eksplisit. Namun, penerapan PP Tunas masih terhambat oleh kurangnya teknologi verifikasi usia yang efektif di sebagian besar platform. Pemerintah mendorong penggunaan inovasi seperti AI, pengenalan wajah, dan tanda tangan digital, dan telah mengumpulkan penilaian mandiri dari 200 platform dan 79 Penyelenggara Sistem Elektronik, dengan delapan di antaranya mengakui layanan mereka berisiko tinggi. Tujuan jangka panjangnya adalah menciptakan sistem peringkat transparansi industri digital yang mirip dengan rating film, di mana platform secara sukarela mengakui risiko mereka.

Berita terkait