Belum Mendaftar, 7 PSE Terancam Diblokir Komdigi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengirim surat peringatan tertulis ke 7 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftarkan sistemnya sejak 22 September 2026. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa seluruh PSE Lingkup Privat wajib mendaftarkan sistem untuk kepastian hukum dan perlindungan pengguna. Dari 25 PSE yang diterima surat pemberitahuan, 16 sudah mendaftar. Tujuh PSE yang masih menunda meliputi: Aplikasi PO Haryanto Online, Aplikasi PO Handoyo, Laman web rosalia-indah.co.id, Laman web rotio.id, Laman web sriwijayaair.co.id, Aplikasi Sudiro Tungga Jaya, dan Laman web fatsecret.co.id. Jika hingga 1 Oktober 2026 tidak selesai mendaftar, Komdigi akan menerapkan sanksi pemutusan akses. Komdigi juga membuka ruang klarifikasi dan pendampingan bagi PSE yang menghadapi hambatan teknis.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 27 September 2026 pukul 07.55
Komdigi Ingatkan Ancaman Ekstremisme Kini Menyusup Lewat Algoritma Digital
Berita terkait
Daftar 25 PSE Terancam Diblokir Komdigi, Ada Whoosh-Lion Air
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 09.30
Komdigi Minta 25 PSE Segera Penuhi Kewajiban Pendaftaran
JawaPos · 17 September 2026 pukul 12.31
Komdigi Surati 25 PSE, Aplikasi Whoosh Hingga Lion Air Terancam Diblokir
Detik.com · 17 September 2026 pukul 16.15
Komdigi Minta 25 PSE Segera Daftar: Jika Tidak, Akses Layanan Bakal Diblokir
kumparan · 17 September 2026 pukul 16.13