Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

Belum Mendaftar, 7 PSE Terancam Diblokir Komdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengirim surat peringatan tertulis ke 7 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftarkan sistemnya sejak 22 September 2026. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa seluruh PSE Lingkup Privat wajib mendaftarkan sistem untuk kepastian hukum dan perlindungan pengguna. Dari 25 PSE yang diterima surat pemberitahuan, 16 sudah mendaftar. Tujuh PSE yang masih menunda meliputi: Aplikasi PO Haryanto Online, Aplikasi PO Handoyo, Laman web rosalia-indah.co.id, Laman web rotio.id, Laman web sriwijayaair.co.id, Aplikasi Sudiro Tungga Jaya, dan Laman web fatsecret.co.id. Jika hingga 1 Oktober 2026 tidak selesai mendaftar, Komdigi akan menerapkan sanksi pemutusan akses. Komdigi juga membuka ruang klarifikasi dan pendampingan bagi PSE yang menghadapi hambatan teknis.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait