Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

iPhone Duo dan iPhone 18 Pro Segera Tiba di RI, Sudah Kantongi TKDN

Tiga model iPhone 18 baru—iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo—telah memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% dari Kementerian Perindustrian. Ketiganya terdaftar di bawah nama PT Apple Indonesia dengan nomor model A3714, A3717, dan A3720. Sertifikasi TKDN ini merupakan salah satu syarat utama agar perangkat elektronik dapat dijual secara resmi di Indonesia. Namun, TKDN saja belum cukup; perangkat juga harus mendapatkan sertifikasi Postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelum proses penjualan resmi dapat dimulai. iPhone Duo menjadi inovasi pertama Apple berupa ponsel lipat yang diharapkan akan diluncurkan bersama seri iPhone 18.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait