iPhone Duo dan iPhone 18 Pro Segera Tiba di RI, Sudah Kantongi TKDN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tiga model iPhone 18 baru—iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo—telah memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% dari Kementerian Perindustrian. Ketiganya terdaftar di bawah nama PT Apple Indonesia dengan nomor model A3714, A3717, dan A3720. Sertifikasi TKDN ini merupakan salah satu syarat utama agar perangkat elektronik dapat dijual secara resmi di Indonesia. Namun, TKDN saja belum cukup; perangkat juga harus mendapatkan sertifikasi Postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelum proses penjualan resmi dapat dimulai. iPhone Duo menjadi inovasi pertama Apple berupa ponsel lipat yang diharapkan akan diluncurkan bersama seri iPhone 18.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 14 September 2026 pukul 16.54
iPhone Duo hingga 18 Pro Max Lulus TKDN, Rilis Cepat di Indonesia?
Berita terkait
Perbandingan iPhone 18 Pro, 18 Pro Max, dan iPhone Duo: Spesifikasi dan Harga
Media Indonesia · 12 September 2026 pukul 21.36
Cek! Pajak iPhone Duo dan 18 Pro Max jika Beli di Luar Negeri
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 17.29
Heboh! iPhone 18 Diduga Pakai Modem C2 Buatan Israel, Ada Fitur Sadap Tersembunyi?
SINDOnews · 11 September 2026 pukul 07.44
FOTO: Jajaran Produk Baru Apple Dirilis September 2026
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 14.35