Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Kloning Suara AI Masuk Ranah Hukum Jepang, Pengadilan Akui Suara sebagai Hak Publisitas

Pengadilan Tokyo memutuskan bahwa suara individu dilindungi sebagai hak publisitas, menjadi preseden pertama di Jepang terkait kloning suara AI. Putusan ini muncul dalam perkara Kenjiro Tsuda yang menggugat TikTok atas 188 video dengan suara AI yang mirip dengan suaranya. Pengadilan mengakui suara sebagai simbol karakter manusia, mirip dengan hak atas potret. Meskipun demikian, hak cipta Tsuda untuk menghapus video tidak dibenarkan karena konten sudah dihapus sebelum gugatan. Video tersebut diperkirakan menghasilkan pendapatan JPY 500 ribu-750 ribu per bulan (Rp57 juta-Rp85,5 juta). TikTok membantah suara video bersifat standar, bukan mirip Tsuda. Jepang belum ada undang-undang khusus hak suara, namun Kementerian Kehakiman baru saja mengeluarkan pedoman yang menyiapkan penggunaan suara menyerupai nyata dalam media sosial sebagai pelanggaran hak.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait