Kloning Suara AI Masuk Ranah Hukum Jepang, Pengadilan Akui Suara sebagai Hak Publisitas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tokyo memutuskan bahwa suara individu dilindungi sebagai hak publisitas, menjadi preseden pertama di Jepang terkait kloning suara AI. Putusan ini muncul dalam perkara Kenjiro Tsuda yang menggugat TikTok atas 188 video dengan suara AI yang mirip dengan suaranya. Pengadilan mengakui suara sebagai simbol karakter manusia, mirip dengan hak atas potret. Meskipun demikian, hak cipta Tsuda untuk menghapus video tidak dibenarkan karena konten sudah dihapus sebelum gugatan. Video tersebut diperkirakan menghasilkan pendapatan JPY 500 ribu-750 ribu per bulan (Rp57 juta-Rp85,5 juta). TikTok membantah suara video bersifat standar, bukan mirip Tsuda. Jepang belum ada undang-undang khusus hak suara, namun Kementerian Kehakiman baru saja mengeluarkan pedoman yang menyiapkan penggunaan suara menyerupai nyata dalam media sosial sebagai pelanggaran hak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 08.45
Pengisi Suara Jujutsu Kaisen Gugat TikTok Terkait Kloning Suara Pakai AI
Berita terkait
Jepang Larang Profesi Ini Diganti AI, Terancam Tak Bisa Kerja
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 09.20
Gen Z Liburan Pakai AI, Tapi Tetap Cek Google Review
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 11.19
Bos TikTok Zhang Yiming Jadi Orang Terkaya Asia, Hartanya Rp 1.882 T
Detik.com · 21 September 2026 pukul 16.00
Pendiri Induk TikTok Zhang Yiming Menjadi Orang Terkaya di Asia
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 10.40