Komdigi Panggil YouTube Buntut Konten Vape Bigmo Libatkan Anak di Bawah Umur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303701/original/091306000_1784687199-Menkomdigi_1.jpg)
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memanggil manajemen YouTube dalam beberapa hari ke depan untuk meminta pertanggungjawaban terkait konten promosi rokok elektronik (vape) yang melibatkan anak di bawah umur. Keputusan ini diambil menyusul siaran langsung oleh kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo, yang diduga mempromosikan produk vape dengan melibatkan anak-anak dalam kontennya. Komdigi telah mengeluarkan surat teguran pertama kepada YouTube pada Minggu, 2 Agustus 2026, dan kini mempersiapkan pemanggilan resmi.
Menkomdigi Meutya Hafid menekankan bahwa praktik ini melanggar Undang-Undang Kesehatan Indonesia yang melarang promosi rokok elektronik, serta Pedoman Komunitas YouTube yang secara eksplisit melarang promosi produk bernikotin. Ia menyayangkan lolosnya konten tersebut di platform digital, yang menunjukkan ketidak konsistenan YouTube dalam moderasi konten demi mencegah dampak berbahaya bagi masyarakat.
Komdigi berfokus pada tanggung jawab penyedia platform, bukan penindakan individu. Kewenangan regulasi digunakan untuk memastikan platform menyediakan ruang yang aman. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum oleh kreator, kasusnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Bagikan
Berita terkait
Di Tengah Karnaval HUT ke-81 RI, Menkomdigi Ingatkan Masyarakat Peduli Korban Gempa NTT
VOI · 17 Agustus 2026 pukul 23.22
Komdigi Minta Apple dan Google Hapus Aplikasi Hornet Karena Kampanyekan LGBTQ
VOI · 17 Agustus 2026 pukul 17.45
Komdigi: 86% BTS Terdampak Gempa di NTT Sudah Kembali Beroperasi
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 16.49
HUT ke-81 RI, Komdigi Perkuat Kedaulatan Digital dari judi Online hingga Perlindungan Anak
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 16.30