Komdigi Panggil YouTube Buntut Konten Vape Bigmo Libatkan Anak di Bawah Umur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303701/original/091306000_1784687199-Menkomdigi_1.jpg)
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memanggil manajemen YouTube dalam beberapa hari ke depan untuk meminta pertanggungjawaban terkait konten promosi rokok elektronik (vape) yang melibatkan anak di bawah umur. Keputusan ini diambil menyusul siaran langsung oleh kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo, yang diduga mempromosikan produk vape dengan melibatkan anak-anak dalam kontennya. Komdigi telah mengeluarkan surat teguran pertama kepada YouTube pada Minggu, 2 Agustus 2026, dan kini mempersiapkan pemanggilan resmi.
Menkomdigi Meutya Hafid menekankan bahwa praktik ini melanggar Undang-Undang Kesehatan Indonesia yang melarang promosi rokok elektronik, serta Pedoman Komunitas YouTube yang secara eksplisit melarang promosi produk bernikotin. Ia menyayangkan lolosnya konten tersebut di platform digital, yang menunjukkan ketidak konsistenan YouTube dalam moderasi konten demi mencegah dampak berbahaya bagi masyarakat.
Komdigi berfokus pada tanggung jawab penyedia platform, bukan penindakan individu. Kewenangan regulasi digunakan untuk memastikan platform menyediakan ruang yang aman. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum oleh kreator, kasusnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Bagikan
Berita terkait
Komdigi Ingatkan Ancaman Ekstremisme Kini Menyusup Lewat Algoritma Digital
SINDOnews · 27 September 2026 pukul 07.55
Beri Dukungan Moral, Komdigi dan DPRD Depok Sambangi Rumah Arie Basuki
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 14.41
Internet Disebut Mati 25–27 September, Komdigi: Jangan Panik!
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.30
Microsoft Investasi USD 1,7 Miliar di Indonesia, Komdigi Dorong Transfer Teknologi
JawaPos · 25 September 2026 pukul 11.15