Kronologi Pedagang Mi Pelaku COD Burung Ditangkap Malam-Malam
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengungkap dua kasus perdagangan ilegal satwa liar melalui penindakan di Papua dan Surabaya. Di Papua, MH (35) ditangkap karena jual burung paruh bengkok (Kasturi Kepala Hitam, Nuri Bayan, Kakatua Koki) melalui COD. Tujuh burung diselamatkan, MH diserahkan ke Kejaksaan dengan ancaman pidana 3-15 tahun dan denda Rp200 juta-Rp5 miliar. Di Surabaya, SA (45) ditangkap mengangkut 190 ekor burung Cucak Cica Daun Besar dan Merbah Belukar dari Jawa Timur ke pelabuhan. 180 burung hidup diselamatkan, 10 mati. Kemenhut menekankan perdagangan ilegal merupakan rantai mulai dari pengambilan dari alam hingga distribusi.
Bagikan
Berita terkait
Burung Dilindungi di Papua Dijual via Facebook, Satu Orang Ditangkap
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 01.30
XLSmart Perkuat Sinyal 5G di Surabaya dengan 1.200 BTS
Liputan6.com · 5 September 2026 pukul 12.10
Zulhas Ungkap Harga Telur di Papua Rp60 Ribu, 2 Kali Lipat dari DKI
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 20.33
Kemensos Latih Ratusan Mahasiswa Tingkatkan Mutu Pelayanan LKS di Surabaya
kumparan · 4 September 2026 pukul 17.45