Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Kronologi Pedagang Mi Pelaku COD Burung Ditangkap Malam-Malam

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengungkap dua kasus perdagangan ilegal satwa liar melalui penindakan di Papua dan Surabaya. Di Papua, MH (35) ditangkap karena jual burung paruh bengkok (Kasturi Kepala Hitam, Nuri Bayan, Kakatua Koki) melalui COD. Tujuh burung diselamatkan, MH diserahkan ke Kejaksaan dengan ancaman pidana 3-15 tahun dan denda Rp200 juta-Rp5 miliar. Di Surabaya, SA (45) ditangkap mengangkut 190 ekor burung Cucak Cica Daun Besar dan Merbah Belukar dari Jawa Timur ke pelabuhan. 180 burung hidup diselamatkan, 10 mati. Kemenhut menekankan perdagangan ilegal merupakan rantai mulai dari pengambilan dari alam hingga distribusi.

Berita terkait