Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Burung Dilindungi di Papua Dijual via Facebook, Satu Orang Ditangkap

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi yang ditawarkan melalui Facebook di Kota Jayapura, Papua. Seorang pria berinisial MH (35) ditangkap setelah ditemukan tujuh ekor burung dilindungi di kediamannya. Penangkapan ini berawal dari pemantauan siber yang dilakukan tim Balai Gakkum terhadap peredaran satwa liar di media sosial.

Barang bukti yang diamankan meliputi lima ekor Kasturi Kepala Hitam, satu ekor Nuri Bayan, satu ekor Kakatua Koki, serta empat sangkar burung. MH beserta barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa penegakan hukum harus adaptif menghadapi modus perdagangan digital. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan sesuai undang-undang konservasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait