Burung Dilindungi di Papua Dijual via Facebook, Satu Orang Ditangkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi yang ditawarkan melalui Facebook di Kota Jayapura, Papua. Seorang pria berinisial MH (35) ditangkap setelah ditemukan tujuh ekor burung dilindungi di kediamannya. Penangkapan ini berawal dari pemantauan siber yang dilakukan tim Balai Gakkum terhadap peredaran satwa liar di media sosial.
Barang bukti yang diamankan meliputi lima ekor Kasturi Kepala Hitam, satu ekor Nuri Bayan, satu ekor Kakatua Koki, serta empat sangkar burung. MH beserta barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa penegakan hukum harus adaptif menghadapi modus perdagangan digital. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan sesuai undang-undang konservasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 23.31
Hasil Deteksi Kemenhut, Anak Harimau Sumatra Bertahan Hidup di Kerinci Seblat
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 18.39
Memprediksi Eksistensi Satwa Liar 2026 hingga 2051
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 18.11
Kemenhut Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Jayapura, Sita 7 Burung Langka
Berita terkait
Sinyal Konflik Satwa, Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Kampung Kaloy Aceh Tamiang
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 20.11
Bikin Resah Siswa SDN 2 Perancak, Monyet Ekor Panjang Dievakuasi ke Buleleng
JPNN.com · 2 Agustus 2026 pukul 19.46
Bayi Orang Utan Lahir di Aceh, Hasil Program Rehabilitasi Kemenhut
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 12.09
Rehabilitasi Kemenhut Berbuah Manis, Orangutan Wenda Melahirkan Bayi di Hutan Aceh
JPNN.com · 2 Agustus 2026 pukul 11.57