Video: Inovasi Fintech Lending Atasi Gap Kredit UMKM Sebesar Rp2.400 T
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Platform fintech P2P lending PT Plus Ultra Abadi (UATAS) berperan menyumbangkan akses pembiayaan bagi masyarakat yang belum terjangkau oleh lembaga keuangan konvensional. Direktur Pengembangan Bisnis UATAS, Shintya Maulida menjelaskan bahwa layanan pinjaman daring dapat meningkatkan inklusi keuangan dengan menyediakan kredit bagi masyarakat yang belum terakomodir. Fintech lending menjadi solusi alternatif untuk mengatasi kesenjangan akses pembiayaan di Indonesia.
Data Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menunjukkan bahwa kebutuhan pembiayaan UMKM pada 2026 mencapai Rp4.300 triliun, namun sektor pembiayaan hanya mampu menyalurkan Rp1.900 triliun. Gap sebesar Rp2.400 triliun inilah yang diharapkan dapat diminimalisir dengan kehadiran platform P2P lending seperti UATAS. Dengan teknologi digital, fintech lending dapat menyampaikan proses pembiayaan yang lebih cepat dan inklusif dibandingkan sistem tradisional.
Shintya menekankan pentingnya kolaborasi antara fintech dan lembaga keuangan untuk mencapai tujuan inklusi keuangan nasional. Platform seperti UATAS bertujuan menjadi jembatan bagi UMKM dan masyarakat luas agar dapat mengakses pendanaan yang dibutuhkan untuk berkembang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 8 Agustus 2026 pukul 10.55
Dana Asing Masuk ke Pinjol RI Makin Deras, Tembus Rp17,28 Triliun per Juni 2026
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 11.20
Kolaborasi Jalin dan BACenter Dorong Sistem Pembayaran Pemerintah yang Inklusif
Berita terkait
MEKAR Raih Infobank Financial Technology Award 2026, Perkuat Komitmen Dukung Sektor Produktif
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 20.51
MEKAR Catat Pembiayaan Produktif Capai 89,2%, Jangkau Lebih 133.000 UMKM
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 12.21
Pengamat: Digitalisasi layanan UMKM perlu sediakan alternatif akses
ANTARA News · 15 Agustus 2026 pukul 09.55
89,2 Persen Pembiayaan Fintech Mengalir ke Sektor Produktif
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 22.08