Wilayah RI Mau Dibagi Jadi 3 Zona, Kecepatan Internetnya Berbeda
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia akan membagi wilayah menjadi tiga zona (hijau, kuning, merah) dengan standar kecepatan internet berbeda. Zona hijau memiliki kecepatan terendah sesuai rencana strategis menteri, zona kuning minimal 18 Mbps, dan zona merah minimal 3 Mbps. Penentu zonasi mempertimbangkan potensi desa/kelurahan (populasi, listrik, jalan, bisnis, wisata, pendidikan, kesehatan) serta capaian infrastruktur telekomunikasi (optik, microwave, pemancar, cakupan sinyal). Setiap zona memiliki ketentuan berbeda untuk penyediaan infrastruktur digital mobile broadband.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 17.33
Menkomdigi Kunjungi Telin LA, Dorong Ekosistem Digital Go Global
Berita terkait
XLSmart Perluas Layanan 5G, Targetkan 101 Kota hingga Akhir 2026
Detik.com · 4 September 2026 pukul 18.28
2.000 Daerah RI Masih 'Gelap' Tanpa Internet, Paling Parah di Papua
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 16.10
Menuju Internet 100 Mbps, APJII Dorong Penguatan Infrastruktur Nasional
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 16.15
IABC Indonesia: Disrupsi Kepercayaan di Era AI Lahirkan Mandat Baru bagi Komunikator
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 14.21