Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

1.230 Kg Daging Hiu Tanpa Sertifikat Ditahan Karantina NTT di Kupang

Balai Karantina NTT menahan 1.230 kg daging hiu yang dikemas dalam 13 koli di Pelabuhan Tenau, Kupang. Komoditas tersebut rencananya akan dikirim ke Lombok menggunakan KM Dharma Kartika 5, namun diamankan petugas karena tidak memiliki sertifikat karantina yang sah.

Saat ini, daging hiu tersebut telah diserahkan kepada Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang untuk proses identifikasi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah jenis hiu tersebut termasuk spesies yang dilindungi atau dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita terkait