1.230 Kg Daging Hiu Tanpa Sertifikat Ditahan Karantina NTT di Kupang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Balai Karantina NTT menahan 1.230 kg daging hiu yang dikemas dalam 13 koli di Pelabuhan Tenau, Kupang. Komoditas tersebut rencananya akan dikirim ke Lombok menggunakan KM Dharma Kartika 5, namun diamankan petugas karena tidak memiliki sertifikat karantina yang sah.
Saat ini, daging hiu tersebut telah diserahkan kepada Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang untuk proses identifikasi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah jenis hiu tersebut termasuk spesies yang dilindungi atau dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagikan
Berita terkait
Pemerintah Diharapkan Ambil Peran Optimalisasi Udang Lokal sebagai Instrumen Ekonomi Indonesia
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 20.31
Industri Ikan Hias Tumbuh, Produsen Lokal Garap Pasar Akuarium Kualitas Internasional
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 15.18
DPR Ketok Pagu Anggaran KKP 2027 Rp 16,65 T, Begini Respons Trenggono
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 12.07
Impor Udang Rugikan Petambak, Pemerintah Diminta Perkuat Industri Lokal
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 11.39