Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

1.709 PPPK Paruh Waktu Pagar Alam Terancam Jika OPD Lalai Ajukan Perpanjangan

1.709 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Pemerintah Kota Pagar Alam terancam kehilangan masa kerja pada 30 November 2026 jika OPD tidak mengajukan perpanjangan tepat waktu. BKPSDM mensyaratkan OPD untuk segera menyampaikan usulan perpanjangan sesuai PMN RIB Nomor 9 Tahun 2026. Berkas yang harus dilengkapi meliputi surat pengantar usulan, rekomendasi kepala OPD, SPTJM, dan daftar nominatif dalam format Excel. Kesalahan administrasi dapat menghambat proses perpanjangan. Plt Kepala BKPSDM Rizki Kurnia Jaya menekankan pentingnya penyelesaian tepat waktu untuk melestarikan masa kerja para PPPK.

Berita terkait