Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Kontrak 15 PPPK Paruh Waktu di Sleman Tidak Diperpanjang, Ini Alasannya

Sleman - Pemerintah Kabupaten Sleman tidak memperpanjang kontrak 15 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjaran Kerja (PPPK) paruh waktu yang tersebar di 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman Wildan Solichin, alasan tidak diperpanjangnya kontrak meliputi permintaan sendiri karena pekerjaan di luar, tidak direkomendasikan oleh pimpinan OPD, sakit akut, hukuman disiplin, dan mencapai batas usia pensiun. Distribusi 15 PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang meliputi BPBD (1 orang), BKAD (2 orang), DPMPTSP (1 orang), DPUKP (3 orang), dan Dinas Pendidikan (8 orang). Sebelum memutuskan perpanjangan kontrak, OPD terkait diwajibkan melakukan evaluasi kinerja terhadap PPPK paruh waktu, dengan tanggung jawab penuh berada di pimpinan masing-masing OPD. Setelah evaluasi selesai, OPD akan memproses perpanjangan masa bakti sesuai keputusan yang diambil.

Berita terkait