10 Bank Mulai Pungut PPN Digital Luar Negeri, Negara Dapat Berapa?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa 10 bank di Indonesia telah mulai melaksanakan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) per hari Kamis, 10 September 2026. Sistem ini dikelola oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara dan saat ini masih dalam tahap uji coba keandalan. Di antara 10 bank tersebut, empat adalah bank milik negara (Himbara) dan enam bank swasta. Pemerintah akan mengevaluasi efektivitas sistem dalam seminggu ke depan sebelum memperluasnya ke seluruh bank serta fintech di Indonesia. SPP-TDLN mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 yang berlaku sejak 20 Juli 2026. Sistem ini akan memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang dikonsumsi di dalam negeri, termasuk layanan streaming, game online, software, aplikasi, e-book, dan stok foto. PPN yang dikenakan sebesar 11/111 dari harga atau pembayaran atas barang digital tidak berwujud atau jasa digital.
Bagikan
Berita terkait
Penjualan Eceran Agustus Turun 0,1 Persen, Konsumsi Mulai Tertekan
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 12.40
Pedagang Eceran Was-Was Penjualan Lesu hingga Januari 2027
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 12.25
BI: Penjualan Eceran Juli 2026 Tumbuh 1,1%
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 10.58
Ekonomi Indonesia Diproyeksikan Tetap Tumbuh Resilien di Tengah Ketidakpastian Global dan Dinamika Pasar Keuangan
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 05.10