Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

10 Bank Mulai Pungut PPN Digital Luar Negeri, Negara Dapat Berapa?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa 10 bank di Indonesia telah mulai melaksanakan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) per hari Kamis, 10 September 2026. Sistem ini dikelola oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara dan saat ini masih dalam tahap uji coba keandalan. Di antara 10 bank tersebut, empat adalah bank milik negara (Himbara) dan enam bank swasta. Pemerintah akan mengevaluasi efektivitas sistem dalam seminggu ke depan sebelum memperluasnya ke seluruh bank serta fintech di Indonesia. SPP-TDLN mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 yang berlaku sejak 20 Juli 2026. Sistem ini akan memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang dikonsumsi di dalam negeri, termasuk layanan streaming, game online, software, aplikasi, e-book, dan stok foto. PPN yang dikenakan sebesar 11/111 dari harga atau pembayaran atas barang digital tidak berwujud atau jasa digital.

Berita terkait