Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

11 Perusahaan Pengangkut Sampah di Jakarta Kena Sanksi DLH, Ini Pelanggarannya

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 perusahaan penyedia jasa angkutan sampah, termasuk enam perusahaan yang baru ditindak pada Agustus 2025. Sanksi berupa uang paksa Rp 10 juta dan teguran tertulis diberikan karena pelanggaran seperti penggunaan kendaraan tidak sesuai izin, pengangkutan sampah belum terpilah, serta kegiatan pemilahan dan pengolahan sampah tanpa izin yang sesuai. Pelanggaran ini melanggar Pasal 131 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021.

Keenam perusahaan yang ditindak adalah CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, PT Cuan International Group, dan PT Jangjo Teknologi Indonesia. Mereka diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran. Jika melanggar lagi, DLH dapat mencabut izin mereka. Sebelumnya, lima perusahaan lain telah ditindak, yakni PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman, PT Mapanji Kamila Graha, PT Arie Karya Utama, PT Samhana Indah, dan PT Pradana Sukses Prima.

Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi menyatakan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan sistem pengelolaan sampah tertib dari hulu hingga hilir. Pengawasan tidak hanya fokus pada lokasi pembuangan, tetapi juga mencakup sumber sampah, penyedia jasa, kendaraan, fasilitas pengolahan, dan lokasi akhir. Tujuannya agar aliran sampah dapat ditelusuri dan dicegah praktik pembuangan ilegal demi melindungi lingkungan Jakarta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait