Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DKI beri sanksi Rp10 juta kepada penyedia jasa angkut sampah nakal

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa Rp10 juta dan teguran tertulis pertama kepada PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (PT SBCI), penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti membuang sampah secara ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara. Sanksi ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI menertibkan pengelolaan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi menegaskan setiap penyedia jasa bertanggung jawab membawa sampah ke fasilitas yang semestinya. DLH juga memperkuat pengawasan dan menelusuri kendaraan maupun penyedia jasa lain yang diduga melakukan praktik serupa. Penindakan berawal dari video pembuangan sampah ilegal yang beredar di akun Instagram @Ijoeel pada Senin (10/8). Kendaraan dalam video teridentifikasi milik PT SBCI, lalu perusahaan dipanggil untuk klarifikasi pada Selasa (11/8) dan mengakui kendaraan itu miliknya.

Hasil pemeriksaan lapangan juga menemukan tempat tinggal karyawan dan area parkir kendaraan pengangkut sampah perusahaan di sekitar lokasi pembuangan ilegal. Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat menyatakan sanksi dijatuhkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021. DLH menegaskan pengawasan terus dilakukan agar praktik pembuangan sampah ilegal berhenti dan pengelolaan sampah di Jakarta semakin tertib.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait