2 Kasus Pembunuhan dalam Sepekan di Rejang Lebong, Ada Dendam dan KDRT
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam sepekan terakhir, Polres Rejang Lebong, Bengkulu, mengungkap dua kasus pembunuhan dengan motif berbeda. Kedua pelaku telah ditangkap. Kasus pertama terjadi pada Senin, 27 Juli 2026, di Jalan Umum Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara. Tersangka RZ, seorang petani berusia 43 tahun, membunuh korban dengan parang sepanjang 48 cm karena dendam dan merasa tidak dihargai. RZ ditangkap pada 30 Juli 2026 setelah bersembunyi di perkebunan dan hutan, dan dijerat dengan Pasal 458 UU KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus kedua adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026, di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang. Tersangka Sahrun, berusia 38 tahun, membunuh ayahnya sendiri, Arifin (73 tahun), dengan pisau dapur. Pengungkapan kasus ini diumumkan oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariady, pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.48
Polisi Sisir Kali Licin Cari Potongan Kaki Korban Mutilasi di Depok
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 10.35
Ini Motif Saepul Tega Mutilasi Pacarnya Kunaefi di Pancoran Mas Depok
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 22.10
Polisi Duga Pelaku Mutilasi di Depok adalah Penyuka Sesama Jenis
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 17.29
Alasan Pelaku Mutilasi Pria di Depok
Berita terkait
Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer, Prajurit TNI Dituntut 5 Tahun Bui
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 20.49
Banding Ditolak, Mantan Polwan Pembunuh Suami Tetap Divonis 10 Tahun Penjara
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.18
Remaja 17 Tahun Rancang Skenario Pembunuhan Pakai ChatGPT
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 14.41
Polres Jakpus Gelar Rekonstruksi Kasus Penyekapan 3 Pegawai Percetakan di Senen
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 13.39