Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

2 Kasus Pembunuhan dalam Sepekan di Rejang Lebong, Ada Dendam dan KDRT

Dalam sepekan terakhir, Polres Rejang Lebong, Bengkulu, mengungkap dua kasus pembunuhan dengan motif berbeda. Kedua pelaku telah ditangkap. Kasus pertama terjadi pada Senin, 27 Juli 2026, di Jalan Umum Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara. Tersangka RZ, seorang petani berusia 43 tahun, membunuh korban dengan parang sepanjang 48 cm karena dendam dan merasa tidak dihargai. RZ ditangkap pada 30 Juli 2026 setelah bersembunyi di perkebunan dan hutan, dan dijerat dengan Pasal 458 UU KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus kedua adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026, di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang. Tersangka Sahrun, berusia 38 tahun, membunuh ayahnya sendiri, Arifin (73 tahun), dengan pisau dapur. Pengungkapan kasus ini diumumkan oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariady, pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait