Pria Open BO Pembunuh Pria di Bekasi Divonis 12 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi divonis 12 tahun penjara terhadap Ari bin Mulyana atas kasus pembunuhan pria korban bernisial NHW di Bekasi pada Januari 2026. Kasus dimulai dari perkenalan via MiChat antara kedua pihak, di mana korban merupakan pegawai PPPK. Korban menawarkan Rp 50 ribu untuk aktivitas seksual, kemudian pada 28 Januari 2026 menghubungi lagi dengan janji Rp 200 ribu untuk membawa orang lain. Pada 30 Januari 2026, korban tambah memberikan uang Rp 200 ribu, rokok, dan minuman. Ari kemudian mengajak Aris Aparatuloh sebagai peneman. Di dalam kontrakan, korban meminta Ari membuka celana, kemudian disekat hingga tak bergerak. Ari mengambil dua handphone, kabur motor korban bernilai Rp 4,5 juta, serta membuang kunci kontrakan. Motor itu dijual dan Ari kabur ke Sukabumi, ditangkap pada 6 Februari 2026. Vonis 12 tahun diberikan, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun. Aris divonis 10 tahun penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 00.15
Cekcok Soal Biaya Berobat Anak, Istri Bunuh Suami di OKI
JPNN.com · 20 September 2026 pukul 21.10
Mengaku Dibegal, GM Bawa Kabur Uang Perusahaan
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 17.32
Ayah di Situbondo Pergoki Pria di Kamar Anaknya, Dugaan Kekerasan Seksual Terungkap
Berita terkait
Nestapa Wanita Dibunuh di Warung Mi Ayam, Ternyata Hamil 7 Bulan
Detik.com · 16 September 2026 pukul 06.27
Ini Tampang Tukang Mi Ayam di Bekasi Penganiaya Wanita Open BO hingga Tewas
Detik.com · 15 September 2026 pukul 17.27
Wanita Tewas di Warung Mi Ayam Bekasi Open BO, Dibunuh gegara Urusan Harga
Detik.com · 15 September 2026 pukul 13.58
Bunuh Teman Usai Diejek Pakai Nama Orang Tua, Pria Ini Divonis 13 Tahun Bui
Detik.com · 15 September 2026 pukul 12.46