Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Pria Open BO Pembunuh Pria di Bekasi Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi divonis 12 tahun penjara terhadap Ari bin Mulyana atas kasus pembunuhan pria korban bernisial NHW di Bekasi pada Januari 2026. Kasus dimulai dari perkenalan via MiChat antara kedua pihak, di mana korban merupakan pegawai PPPK. Korban menawarkan Rp 50 ribu untuk aktivitas seksual, kemudian pada 28 Januari 2026 menghubungi lagi dengan janji Rp 200 ribu untuk membawa orang lain. Pada 30 Januari 2026, korban tambah memberikan uang Rp 200 ribu, rokok, dan minuman. Ari kemudian mengajak Aris Aparatuloh sebagai peneman. Di dalam kontrakan, korban meminta Ari membuka celana, kemudian disekat hingga tak bergerak. Ari mengambil dua handphone, kabur motor korban bernilai Rp 4,5 juta, serta membuang kunci kontrakan. Motor itu dijual dan Ari kabur ke Sukabumi, ditangkap pada 6 Februari 2026. Vonis 12 tahun diberikan, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun. Aris divonis 10 tahun penjara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait