Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

2 Pembunuh Sopir Taksi Online di Sumut Tetangkap

Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan sopir taksi online di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Korban berinisial RA (25) ditemukan meninggal di perkebunan tebu pada 13 Agustus 2026. Kedua tersangka, yaitu AP (27) dari Kabupaten Langkat dan GPM (29) dari Medan, ditangkap pada 14 Agustus 2026 di penginapan di Medan Amplas. Kasus ini dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Mobil korban dijual kepada penadah seharga Rp 17 juta, sementara dua penadah juga ditangkap dan kendaraan diamankan sebagai barang bukti.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait