2 Pembunuh Sopir Taksi Online di Sumut Tetangkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan sopir taksi online di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Korban berinisial RA (25) ditemukan meninggal di perkebunan tebu pada 13 Agustus 2026. Kedua tersangka, yaitu AP (27) dari Kabupaten Langkat dan GPM (29) dari Medan, ditangkap pada 14 Agustus 2026 di penginapan di Medan Amplas. Kasus ini dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Mobil korban dijual kepada penadah seharga Rp 17 juta, sementara dua penadah juga ditangkap dan kendaraan diamankan sebagai barang bukti.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 18.16
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Palu Ditangkap: Teman Suami Korban
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 20.00
Sabu Habis, Muncul Ide Keji 2 Pria Deli Serdang: Bunuh Sopir Taksol Tak Bersalah
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 14.57
Aan Pembunuh Sekeluarga di Palu Jalani Prarekonstruksi Usai Ditangkap
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 12.21
Polisi Ungkap Motif Pembunuh Ayah dan Anak 2 Tahun di Palu
Berita terkait
Pria di Bantul Ditemukan Tewas di Rumah Warga, Tubuh Penuh Luka
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 22.34
Polisi Tembak Dua Pembegal Sopir Taksi Online di Deli Serdang
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 19.50
Pemotor Misterius Lempar Benda Diduga Molotov ke Pos Polisi Margorejo Surabaya
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 00.30
Detik-detik Pria Mabuk Bunuh lalu Perkosa Wanita di Tangerang
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 11.08