Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

2 Polres Bekasi Raya Terbitkan Edaran Cegah Pelajar Ikut Aksi Rusuh

Dua Polres di Bekasi Raya, yakni Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Metro Bekasi, menerbitkan Surat Edaran Bersama untuk melindungi pelajar dari risiko terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi mengarah pada kekerasan. Surat edaran ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam surat tersebut, perusahaan dan instansi yang sedang memiliki siswa SMK melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) diminta ikut serta memberikan perlindungan agar para pelajar tidak terpapar atau dimanfaatkan dalam aksi-aksi yang mengandung unsur bahaya.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, dan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Andi Oddang Riuh Hutomo, menekankan pentingnya perlindungan ini sekaligus persiapan generasi muda untuk menjadi tenaga kerja yang kompeten di masa depan. Rapat koordinasi dilaksanakan bersama Dinas Pendidikan, Kadin, dan APINDO untuk memastikan sinergi antara sekolah, pemerintah, dan dunia usaha dalam menjaga keselamatan dan pengembangan potensi pelajar.

Kombes Putu Kholis juga menyoroti bahwa sebagian pelajar rentan dimanfaatkan untuk melakukan tindakan negatif seperti tawuran, balap liar, atau mengikuti aksi yang berujung kerusuhan. Melalui Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat Sekolah (FKPMS), pihak kepolisian, sekolah, dan orang tua diharapkan dapat saling berkoordinasi untuk mendeteksi dini masalah dan memberikan pendampingan yang tepat agar pelajar tetap fokus pada pendidikan dan pengembangan diri.

Berita terkait