2 Pria di Langkat Tembak-Bacok Pencuri Sawit, Berakhir Diciduk Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dua pria berinisial JM (55) dan SK (30) ditangkap polisi setelah membunuh pria berinisial TS (55) di Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kejadian terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026. Kedua pelaku diduga tersakiti karena korban sering mencuri buah kelapa sawit. Mereka menyiapkan parang dan senapan angin, lalu menunggu korban di perkebangan. Saat korban melintas, keduanya membacok kepala, tangan, dan badan korban hingga akhirnya menembak senapan angin ke tubuhnya. Akibat luka robek di kepala dan badan, korban meninggal dunia dan tangan kanannya terputus. Jasad korban ditemukan warga di ladang pada Kamis, 3 September 2026, dalam kondisi sudah membusuk dan dipenuhi ulat. Petugas melakukan olah TKP dan mengirimkan jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk autopsi. JM ditangkap di Pasar II, Desa Padang Cermin, sementara SK ditangkap di Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, pada Minggu, 6 September 2026. Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 459/458 juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 17.14
Polisi Ungkap Hubungan Tersangka dengan Korban Pembunuhan di Bandung
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 09.04
Aan Kurniawan Tega Menghabisi Satu Keluarga di Palu
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 16.50
Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Mayat Wanita Terbungkus Kardus di Bandung
Berita terkait
Polrestabes Medan Naikkan Kasus Tewasnya Eks Istri Polisi ke Tahap Penyidikan
kumparan · 10 September 2026 pukul 15.30
Tampang Pembunuh Kakak-beradik di Banyuasin: Sempat Ikut Cari Korban
kumparan · 8 September 2026 pukul 18.23
Melihat Lokasi Penemuan Kerangka Kakak-Beradik Korban Pembunuhan di Banyuasin
kumparan · 8 September 2026 pukul 16.03
Rani dan Ayuhana Korban Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelaku
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 05.45