3 Pengeroyok Kapolsek dan Danramil Cicalengka Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kasus pengeroyokan terhadap Kapolsek Cicalengka dan Danramil Cicalengka terjadi saat mereka bertugas mengamankan karnaval HUT 81 RI di depan Kantor Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Tiga orang berinisial RF, YP, dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa empat individu yang diamankan pada 17 Agustus 2026 malam. Mereka dijerat dengan Pasal 262 tentang pengeroyokan, Pasal 466 tentang penganiayaan, dan Pasal 348 tentang penyerangan terhadap pejabat bertugas hingga mengalami luka, dengan ancaman hukuman 2-5 tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 12.07
Polisi Amankan 21 Orang Jelang Demo, Disebut Bawa Flare hingga Petasan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 11.57
Hendak Tawuran, 2 Pemuda Bawa Celurit Diamankan Polisi di Lubang Buaya
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 07.53
Polres Mimika Papua Tengah Benarkan 9 Perempuan Disandera di Jila
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.05
Viral Pria Tanpa Busana Ngamuk dan Serang Pemotor di Lenteng Agung, Polisi dan Sudinsos Turun Tangan
Berita terkait
Amankan Karnaval HUT RI, 2 Polisi di Blora Malah Dikeroyok, 12 Orang Ditangkap
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 11.43
Dua Polisi Jadi Korban Pengeroyokan Saat Amankan Karnaval Desa di Blora
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 19.30
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut Pemuda di Morowali
CNN Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 00.30
Satpam Waduk Jatiluhur Tewas Terborgol, NasDem: Tak Boleh Dinilai Perkara Biasa
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 20.30