3 Pengeroyok Kapolsek dan Danramil Cicalengka Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kasus pengeroyokan terhadap Kapolsek Cicalengka dan Danramil Cicalengka terjadi saat mereka bertugas mengamankan karnaval HUT 81 RI di depan Kantor Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Tiga orang berinisial RF, YP, dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa empat individu yang diamankan pada 17 Agustus 2026 malam. Mereka dijerat dengan Pasal 262 tentang pengeroyokan, Pasal 466 tentang penganiayaan, dan Pasal 348 tentang penyerangan terhadap pejabat bertugas hingga mengalami luka, dengan ancaman hukuman 2-5 tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 12.07
Polisi Amankan 21 Orang Jelang Demo, Disebut Bawa Flare hingga Petasan
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.12
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Emas di Bandara Soetta
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.55
BNN, Bea Cukai dan Polda Kepri Amankan Kapal Angkut Narkoba Cair 1,6 Ton di Riau
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.30
Heboh Kendaraan PM Thailand Disetop-Digeledah Polisi, Kok Bisa?
Berita terkait
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut Pemuda di Morowali
CNN Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 00.30
Satpam Waduk Jatiluhur Tewas Terborgol, NasDem: Tak Boleh Dinilai Perkara Biasa
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 20.30
Polisi: 21 Orang Diamankan Bawa Flare-Molotov Bukan Mahasiswa Mau Demo
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 14.17
Karnaval HUT RI di Cicalengka Ricuh, Danramil dan Kapolsek Dipukuli
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 14.03