Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

3 Pengeroyok Kapolsek dan Danramil Cicalengka Jadi Tersangka

Kasus pengeroyokan terhadap Kapolsek Cicalengka dan Danramil Cicalengka terjadi saat mereka bertugas mengamankan karnaval HUT 81 RI di depan Kantor Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Tiga orang berinisial RF, YP, dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa empat individu yang diamankan pada 17 Agustus 2026 malam. Mereka dijerat dengan Pasal 262 tentang pengeroyokan, Pasal 466 tentang penganiayaan, dan Pasal 348 tentang penyerangan terhadap pejabat bertugas hingga mengalami luka, dengan ancaman hukuman 2-5 tahun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait