Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut Pemuda di Morowali
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penyidik Satreskrim Polres Morowali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian seorang pemuda berinisial S (33). Pemuda ini diduga pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Ketiga tersangka adalah NR, MS, dan MSR, yang terlibat dalam pemukulan di tempat kejadian perkara pada Sabtu, 25 Juli. Wakapolres Morowali, Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, mengonfirmasi penetapan tersangka ini pada Jumat, 31 Juli.
Penyidikan terungkap setelah pemeriksaan beberapa saksi dan memiliki bukti yang cukup. Selain tiga tersangka ini, penyidik sedang mengembangkan kasus berdasarkan bukti elektronik berupa video, yang mungkin mengarah pada penambahan tersangka baru. Tersangka didakwa dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 ayat 4 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 16.01
Pengeroyok Pria yang Cari Istri di Apartemen Kalimalang Ditangkap
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 10.47
Tampang Endang Pembunuh Pacar di Jakbar Meringis usai Dibekuk Tim Resmob PMJ
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 22.30
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Febrie Adriansyah, Langsung Ditahan
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 20.30
Satpam Waduk Jatiluhur Tewas Terborgol, NasDem: Tak Boleh Dinilai Perkara Biasa
Berita terkait
Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Pengeroyokan Pemuda di Morowali
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 20.14
Polisi Belum Bisa Simpulkan Pemuda Dikeroyok di Morowali Maling Motor
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 13.28
Polisi Amankan 21 Orang Jelang Demo, Disebut Bawa Flare hingga Petasan
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 12.07
Wakapolsek Samarinda Ulu Dipukul Sopir Travel saat Bantu Korban Lakalantas
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.23