Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut Pemuda di Morowali

Penyidik Satreskrim Polres Morowali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian seorang pemuda berinisial S (33). Pemuda ini diduga pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Ketiga tersangka adalah NR, MS, dan MSR, yang terlibat dalam pemukulan di tempat kejadian perkara pada Sabtu, 25 Juli. Wakapolres Morowali, Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, mengonfirmasi penetapan tersangka ini pada Jumat, 31 Juli.

Penyidikan terungkap setelah pemeriksaan beberapa saksi dan memiliki bukti yang cukup. Selain tiga tersangka ini, penyidik sedang mengembangkan kasus berdasarkan bukti elektronik berupa video, yang mungkin mengarah pada penambahan tersangka baru. Tersangka didakwa dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 ayat 4 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait