Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

30 Tahun Kuda Tuli, Komnas HAM Didorong Buka Penyelidikan Projustisia

Tepat 30 tahun setelah peristiwa penyerbuan kantor DPP PDI pada 27 Juli 1996 (Kudatuli), Amnesty International Indonesia mendesak Komnas HAM segera membuka penyelidikan projustisia. Mereka menilai negara belum menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarga, serta ada indikasi fakta baru berupa lokasi kuburan jenazah tak dikenal. Komnas HAM sebelumnya menyimpulkan enam bentuk pelanggaran HAM berat dalam peristiwa ini, termasuk pelanggaran kebebasan berkumpul dan perlindungan jiwa. Data korban versi Komnas HAM mencatat lima orang tewas, 149 luka-luka, dan 23 orang hilang. Sementara laporan Amnesty International pada 1996 menyebut 206–241 orang ditangkap, sedikitnya 90 luka, dan lima hingga tujuh orang meninggal. Pengadilan koneksitas yang digelar 2002–2003 hanya menjatuhkan vonis terhadap satu warga sipil (Jonathan Marpaung) dengan hukuman dua bulan sepuluh hari, sedangkan dua perwira militer divonis bebas. PDIP juga mendesak pemerintah membuka kembali penyelidikan yustisial dan pengadilan koneksitas untuk mengungkap dalang peristiwa. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menegaskan pengungkapan kasus ini adalah kewajiban moral negara Pancasila terhadap warganya.

Berita terkait