30 Tahun Kuda Tuli, Komnas HAM Didorong Buka Penyelidikan Projustisia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tepat 30 tahun setelah peristiwa penyerbuan kantor DPP PDI pada 27 Juli 1996 (Kudatuli), Amnesty International Indonesia mendesak Komnas HAM segera membuka penyelidikan projustisia. Mereka menilai negara belum menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarga, serta ada indikasi fakta baru berupa lokasi kuburan jenazah tak dikenal. Komnas HAM sebelumnya menyimpulkan enam bentuk pelanggaran HAM berat dalam peristiwa ini, termasuk pelanggaran kebebasan berkumpul dan perlindungan jiwa. Data korban versi Komnas HAM mencatat lima orang tewas, 149 luka-luka, dan 23 orang hilang. Sementara laporan Amnesty International pada 1996 menyebut 206–241 orang ditangkap, sedikitnya 90 luka, dan lima hingga tujuh orang meninggal. Pengadilan koneksitas yang digelar 2002–2003 hanya menjatuhkan vonis terhadap satu warga sipil (Jonathan Marpaung) dengan hukuman dua bulan sepuluh hari, sedangkan dua perwira militer divonis bebas. PDIP juga mendesak pemerintah membuka kembali penyelidikan yustisial dan pengadilan koneksitas untuk mengungkap dalang peristiwa. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menegaskan pengungkapan kasus ini adalah kewajiban moral negara Pancasila terhadap warganya.
Bagikan
Berita terkait
Ironi Anggaran Komnas HAM 2027: Kasus Berat Harus Diselidiki, tapi Dana Nol
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 12.38
Komnas HAM Dapat Rp94 Miliar, Tapi Anggaran Selidiki 3 Kasus HAM Berat Malah Rp0
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 16.42
Anggaran 2027 Rp 94 Miliar, Komnas HAM Tak Bisa Tangani Pelanggaran HAM Berat
Detik.com · 1 September 2026 pukul 16.25
Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc untuk Lakukan Penyelidikan Proyustisia Peristiwa Kuda Tuli
JawaPos · 30 Agustus 2026 pukul 20.15