30 Tahun Kuda Tuli, Komnas HAM Didorong Buka Penyelidikan Projustisia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tepat 30 tahun setelah peristiwa penyerbuan kantor DPP PDI pada 27 Juli 1996 (Kudatuli), Amnesty International Indonesia mendesak Komnas HAM segera membuka penyelidikan projustisia. Mereka menilai negara belum menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarga, serta ada indikasi fakta baru berupa lokasi kuburan jenazah tak dikenal. Komnas HAM sebelumnya menyimpulkan enam bentuk pelanggaran HAM berat dalam peristiwa ini, termasuk pelanggaran kebebasan berkumpul dan perlindungan jiwa. Data korban versi Komnas HAM mencatat lima orang tewas, 149 luka-luka, dan 23 orang hilang. Sementara laporan Amnesty International pada 1996 menyebut 206–241 orang ditangkap, sedikitnya 90 luka, dan lima hingga tujuh orang meninggal. Pengadilan koneksitas yang digelar 2002–2003 hanya menjatuhkan vonis terhadap satu warga sipil (Jonathan Marpaung) dengan hukuman dua bulan sepuluh hari, sedangkan dua perwira militer divonis bebas. PDIP juga mendesak pemerintah membuka kembali penyelidikan yustisial dan pengadilan koneksitas untuk mengungkap dalang peristiwa. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menegaskan pengungkapan kasus ini adalah kewajiban moral negara Pancasila terhadap warganya.
Bagikan
Berita terkait
Merespons Kecaman Kelompok HAM, Suriah Bela Vonis Mati terhadap Bashar al-Assad
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 09.11
Komnas HAM Usul Bentuk Badan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 21.28
Negara Ini Diam-Diam Cuan Besar dari Kirim 2.500 Senjata ke Israel
CNBC Indonesia · 2 Agustus 2026 pukul 22.00
Dewan Pakar Hoegeng Awards Bicara Tantangan Polisi Lindungi Kelompok Rentan
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 21.09