32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan Masyarakat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penataan pada 32 Kantor Imigrasi dengan perubahan nama serta penyesuaian tipologi pada 14 kantor. Perubahan ini bertujuan agar nama kantor lebih sesuai dengan karakteristik dan cakupan wilayah layanan. Contoh perubahan meliputi Kantor Imigrasi Surabaya menjadi Kantor Imigrasi Juanda, Medan menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu, serta Tobelo menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara. Penetapan penataan dilakukan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026, berlaku mulai 5 Oktober 2026. Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan penamaan yang lebih tepat akan meningkatkan efektivitas dan koordinasi pelaksanaan fungsi keimigrasian. Penataan ini merupakan bagian dari upaya optimalkan layanan masyarakat.
Bagikan
Berita terkait
Kantor Imigrasi Baru Bakal Dibangun di Gunungkidul
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 13.34
Sahkan Regulasi Pelayanan Publik, Menteri Imipas: Tak Ada Ruang Bagi Pungli
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 20.19
Bagi-bagi Es Krim Gratis, Cara Imigrasi Pekanbaru Bikin Nyaman Pemohon Paspor
kumparan · 21 September 2026 pukul 11.26
Manfaatkan Momen CFD, Imigrasi Pasuruan Buka Layanan Pasporia di MPP Poncol
JawaPos · 3 September 2026 pukul 16.00