Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan Masyarakat

Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penataan pada 32 Kantor Imigrasi dengan perubahan nama serta penyesuaian tipologi pada 14 kantor. Perubahan ini bertujuan agar nama kantor lebih sesuai dengan karakteristik dan cakupan wilayah layanan. Contoh perubahan meliputi Kantor Imigrasi Surabaya menjadi Kantor Imigrasi Juanda, Medan menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu, serta Tobelo menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara. Penetapan penataan dilakukan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026, berlaku mulai 5 Oktober 2026. Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan penamaan yang lebih tepat akan meningkatkan efektivitas dan koordinasi pelaksanaan fungsi keimigrasian. Penataan ini merupakan bagian dari upaya optimalkan layanan masyarakat.

Berita terkait