Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Sahkan Regulasi Pelayanan Publik, Menteri Imipas: Tak Ada Ruang Bagi Pungli

Rapat Koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) 2026 berhasil menghasilkan instrumen konkret untuk memperkuat tata kelola layanan publik. Di bidang Keimigrasian, dikukuhkan 33 standar operasional prosedur (SOP) administrasi pemerintahan beserta dua surat edaran yang mengatur tempat pemeriksaan imigrasi, izin tinggal, status keimigrasian, dan dokumen perjalanan. Di bidang Pemasyarakatan, terbentuk tiga rancangan dokumen sebagai instrumen tindak lanjut untuk meningkatkan standar waktu layanan dan tata kelola penelitian kemasyarakatan (litmas). Hasil-hasilil tersebut disahkan oleh Menteri Imipas, Agus Andrianto, dalam penutupan Rakor di Jakarta pada Rabu, 23 September 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait