Sahkan Regulasi Pelayanan Publik, Menteri Imipas: Tak Ada Ruang Bagi Pungli
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Rapat Koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) 2026 berhasil menghasilkan instrumen konkret untuk memperkuat tata kelola layanan publik. Di bidang Keimigrasian, dikukuhkan 33 standar operasional prosedur (SOP) administrasi pemerintahan beserta dua surat edaran yang mengatur tempat pemeriksaan imigrasi, izin tinggal, status keimigrasian, dan dokumen perjalanan. Di bidang Pemasyarakatan, terbentuk tiga rancangan dokumen sebagai instrumen tindak lanjut untuk meningkatkan standar waktu layanan dan tata kelola penelitian kemasyarakatan (litmas). Hasil-hasilil tersebut disahkan oleh Menteri Imipas, Agus Andrianto, dalam penutupan Rakor di Jakarta pada Rabu, 23 September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 23 September 2026 pukul 18.45
Menteri Imipas Minta Pemberian Bebas Bersyarat Mas Bechi Diinvestigasi
Berita terkait
Evaluasi 52 Layanan Pemasyarakatan, Menteri Agus Minta Perubahan Terukur
JawaPos · 21 September 2026 pukul 18.00
Menteri Agus Minta Jajaran Imipas Bikin Layanan Makin Mudah dan Transparan
Detik.com · 21 September 2026 pukul 13.20
Bagi-bagi Es Krim Gratis, Cara Imigrasi Pekanbaru Bikin Nyaman Pemohon Paspor
kumparan · 21 September 2026 pukul 11.26
Pemindahan Narapidana Antarnegara Perlu Mekanisme Khusus
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 21.23