Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

512 Santri Sidoarjo Keracunan Makanan MBG, Komisi VIII DPR Dukung Sanksi Tegas untuk SPPG

512 santri di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Sidoarjo dilaporkan mengalami keracunan makanan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, mendukung pemberian sanksi tegas oleh Badan Gizi Nasional kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pelaku distribusi. Sanksi, kata Dini, harus tetap didasarkan pada hasil investigasi dan aturan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya memastikan para santri yang terkena ditangani dengan baik, mengungkapkan penyebab keracunan secara transparan, dan melakukan perbaikan sistem agar insiden serupa tidak terulang. Kasus ini juga diharapkan menjadi evaluasi serius terhadap penerapan standar keamanan pangan dalam program MBG agar benar-benar dijalankan secara disiplin.

Dini juga menyampaikan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) tidak menjadi pengelola langsung program MBG, namun ia menegaskan agar Kemenag tidak hanya menjadi penonton ketika terjadi masalah keamanan makanan di kalangan para santri. Sebagai lembaga yang menaungi banyak pondok pesantren, Kemenag perlu aktif membantu menyelesaikan isu-isu terkait keselamatan pangan. Dini meminta Kemenag untuk lebih proaktif dalam membina pondok pesantren agar mampu melaporkan jika menemukan masalah makanan dalam program tersebut.

Lebih lanjut, Dini menekankan perlunya penguatan mekanisme pengawasan dari sisi pesantren dan madrasah sebagai penerima manfaat program MBG. Menurutnya, para pengelola pesantren harus mengetahui prosedur pelaporan ketika menemukan makanan bermasalah, siapa yang berwenang menghentikan distribusi, serta bagaimana koordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Dinas Kesehatan dilakukan. Dengan sistem pengawasan yang jelas, diharapkan kejadian keracunan makanan dapat dicegah sejak dini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait