Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Apresiasi Sanksi BGN terkait Kasus Keracunan MBG di Sidoarjo, Komisi VIII: Jangan Sampai Terulang

Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi suspend berat selama 30 hari terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sidoarjo, Jawa Timur, setelah 512 santri Pondok Pesantaren Manbaul Hikam mengalami keracunan akibat konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Sanksi ini juga disertai usulan pencopotan kepala SPPG tersebut. Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania memberikan apresiasi atas langkah tegas BGN, namun menekankan bahwa sanksi harus didasarkan pada investigasi mendalam dan sesuai regulasi. Ia menilai kasus ini harus menjadi evaluasi serius untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

Dini menegaskan prioritas utama saat ini adalah pemulihan para korban dan penyelidikan penyebab pasti keracunan. Ia mendesak agar standar keamanan pangan dalam program MBG dijalankan dengan disiplin tinggi. Meskipun Kementerian Agama (Kemenag) bukan pengelola langsung program MBG, Dini meminta instansi tersebut tidak tinggal diam dan aktif melakukan pembinaan kepada pondok pesantren agar memiliki kemampuan deteksi dini dan pelaporan yang efektif.

Ketut Sumedana, Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi tersebut dan terus menjalin komunikasi intensif dengan pimpinan daerah serta pihak Pondok Pesantren Manbaul Hikam untuk memastikan penanganan medis para santri menjadi prioritas utama. Kasus ini juga semakin relevan dengan rencana BGN menghitung ulang kebutuhan anggaran Program MBG 2026 dari alokasi sebelumnya sebesar Rp268 triliun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait