8.000 Narapidana Dapat Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
SINDOnews± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan 8.000 narapidana mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Remisi diberikan berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan dengan syarat narapidana aktif mengikuti program pembinaan. Durasi pengurangan varies dari satu bulan hingga dua bulan tergantung rekam jejak masing-masing. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kasus, termasuk koruptor, tanpa diskriminasi asalkan memenuhi syarat hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 15.25
Pesan Khusus Megawati di Peringatan HUT ke-81 RI
Berita terkait
Gebrakan Prabowo Soal Anggaran dan BUMN Dipuji PKS
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 18.08
HUT ke-81 RI, Pemprov Jateng Beri Remisi 9.551 Narapidana & Anak Binaan
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 18.04
HUT Ke-81 RI, GMPK DKI Jakarta Ajak Pemuda Rawat Persatuan Bangsa
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 17.59
Koruptor juga Dapat 'Diskon' Hukuman, Mantan Wamenaker Noel Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 17.40