8.000 Narapidana Dapat Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
SINDOnews± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan 8.000 narapidana mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Remisi diberikan berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan dengan syarat narapidana aktif mengikuti program pembinaan. Durasi pengurangan varies dari satu bulan hingga dua bulan tergantung rekam jejak masing-masing. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kasus, termasuk koruptor, tanpa diskriminasi asalkan memenuhi syarat hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.12
Remisi Eks Wamenaker Noel Disorot, Ada yang Perlu Dipertanyakan
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 15.25
Pesan Khusus Megawati di Peringatan HUT ke-81 RI
Berita terkait
Dirjenpas Mashudi Mengundurkan Diri Usai Geger Lapas Cibinong Bogor
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 11.07
Dirjen Imipas Mashudi Mundur usai Polemik Kamar Mewah Lapas Cibinong
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 19.49
Dirjen Pemasyarakatan Mashudi Mundur di Tengah Polemik Hunian Mewah Lapas Cibinong Bogor
JawaPos · 1 Oktober 2026 pukul 18.04
Komisi XIII DPR Minta Klaster Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 14.00