Remisi Eks Wamenaker Noel Disorot, Ada yang Perlu Dipertanyakan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) yang terbukti bersalah melakukan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi terkait sertifikasi K3 di Kemenaker, memperoleh remisi HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia. Noel sempat divonis 4,5 tahun penjara dan baru dua bulan ditahan di Lapas Sukamiskin ketika mendapatkan pemotongan masa hukuman satu bulan melalui remisi. Menurut Prof Nandang Sambas dari UNISBA, secara hukum remisi merupakan hak warga binaawan pemasyarakatan yang diatur dalam UU Pemasyarakatan dan peraturan terkait. Namun, pemberian remisi kepada narapidana korupsi perlu dipertimbangkan lebih cermat karena sifat luar biasa dari tindak pidana korupsi yang merugikan negara secara signifikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 16.20
Terima Remisi HUT RI, 3.563 Napi Langsung Bebas
ANTARA News · 17 Agustus 2026 pukul 10.41
174.791 narapidana dan anak binaan se-Indonesia terima remisi HUT RI
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.16
Empat Ahli Dihadirkan di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 05.50
Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Korupsi Lahan Sirkuit MXGP Samota di NTB
Berita terkait
Mashudi Mundur Buntut Lapas Cibinong, Yusril: Hukum Tetap Jalan
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 17.03
Anak Kiai Terpidana Pencabulan Bebas Lebih Cepat, Yusril: Kalau Memang Dia...
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 10.30
Noel Dapat Remisi, Pakar Hukum: Koruptor Seharusnya Tak Mudah Diampuni
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.10
Koruptor juga Dapat 'Diskon' Hukuman, Mantan Wamenaker Noel Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 17.40