Remisi Eks Wamenaker Noel Disorot, Ada yang Perlu Dipertanyakan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) yang terbukti bersalah melakukan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi terkait sertifikasi K3 di Kemenaker, memperoleh remisi HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia. Noel sempat divonis 4,5 tahun penjara dan baru dua bulan ditahan di Lapas Sukamiskin ketika mendapatkan pemotongan masa hukuman satu bulan melalui remisi. Menurut Prof Nandang Sambas dari UNISBA, secara hukum remisi merupakan hak warga binaawan pemasyarakatan yang diatur dalam UU Pemasyarakatan dan peraturan terkait. Namun, pemberian remisi kepada narapidana korupsi perlu dipertimbangkan lebih cermat karena sifat luar biasa dari tindak pidana korupsi yang merugikan negara secara signifikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 16.20
Terima Remisi HUT RI, 3.563 Napi Langsung Bebas
ANTARA News · 17 Agustus 2026 pukul 10.41
174.791 narapidana dan anak binaan se-Indonesia terima remisi HUT RI
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 15.37
20.500 Warga Binaan se-Jabar Dapat Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 14.30
Sebanyak 20.500 Narapidana se-Jabar Dapat Remisi dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI
Berita terkait
Noel Dapat Remisi, Pakar Hukum: Koruptor Seharusnya Tak Mudah Diampuni
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.10
Koruptor juga Dapat 'Diskon' Hukuman, Mantan Wamenaker Noel Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 17.40
167 Orang Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi di HUT RI, Horeee
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 13.30
Febri Diansyah Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan: Ruang untuk Menguji
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 12.34