Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Remisi Eks Wamenaker Noel Disorot, Ada yang Perlu Dipertanyakan

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) yang terbukti bersalah melakukan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi terkait sertifikasi K3 di Kemenaker, memperoleh remisi HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia. Noel sempat divonis 4,5 tahun penjara dan baru dua bulan ditahan di Lapas Sukamiskin ketika mendapatkan pemotongan masa hukuman satu bulan melalui remisi. Menurut Prof Nandang Sambas dari UNISBA, secara hukum remisi merupakan hak warga binaawan pemasyarakatan yang diatur dalam UU Pemasyarakatan dan peraturan terkait. Namun, pemberian remisi kepada narapidana korupsi perlu dipertimbangkan lebih cermat karena sifat luar biasa dari tindak pidana korupsi yang merugikan negara secara signifikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait