9 Motor Disita dari Pasutri Curanmor, Pemilik Bisa ke Polsek Kebayoran Lama
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polsek Kebayoran Lama menangkap pasangan suami istri, S (24) dan NA (18), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan barang bukti sembilan unit motor. Pelaku menggunakan modus membawa anak balita saat beraksi untuk memicu rasa iba warga agar terhindar dari proses hukum jika tertangkap. Selain pasangan tersebut, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial T (55) yang membeli motor curian seharga Rp 1,5 juta per unit.
Kasus ini terungkap melalui metode Scientific Crime Investigation setelah adanya laporan pencurian di Jalan KH Mas'ud, Cipulir, dan informasi viral di media sosial. Pelaku akhirnya ditangkap di kediaman mereka di Pandeglang. Saat ini, polisi mengimbau pemilik kendaraan yang merasa kehilangan untuk mengecek nomor rangka dan mesin melalui media sosial Polsek Kebayoran Lama serta membawa surat kelengkapan administrasi untuk proses pengambilan motor.
Bagikan
Berita terkait
Polisi Tangkap Pasutri Curanmor di Jaksel, Modus Bawa Balita Biar Warga Iba
Detik.com · 16 September 2026 pukul 16.53
Polda Bali Ciduk Komplotan Curanmor Buruh Proyek, Incar Motor Tanpa Kunci Stang
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 18.22
Menjambret Wanita di Jakarta Selatan, Driver Ojek Online Ditangkap Polisi
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 12.00
Bawa Senjata Tajam, 3 Remaja Ditangkap di Jakarta Selatan
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.00