Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

9 Motor Disita dari Pasutri Curanmor, Pemilik Bisa ke Polsek Kebayoran Lama

Polsek Kebayoran Lama menangkap pasangan suami istri, S (24) dan NA (18), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan barang bukti sembilan unit motor. Pelaku menggunakan modus membawa anak balita saat beraksi untuk memicu rasa iba warga agar terhindar dari proses hukum jika tertangkap. Selain pasangan tersebut, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial T (55) yang membeli motor curian seharga Rp 1,5 juta per unit.

Kasus ini terungkap melalui metode Scientific Crime Investigation setelah adanya laporan pencurian di Jalan KH Mas'ud, Cipulir, dan informasi viral di media sosial. Pelaku akhirnya ditangkap di kediaman mereka di Pandeglang. Saat ini, polisi mengimbau pemilik kendaraan yang merasa kehilangan untuk mengecek nomor rangka dan mesin melalui media sosial Polsek Kebayoran Lama serta membawa surat kelengkapan administrasi untuk proses pengambilan motor.

Berita terkait