Ada Nama Wamen PU, Komjak Minta Kasus Dugaan Korupsi 2.100 Rumah Eks Pejuang Timtim Dituntaskan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) mendorong Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang. Proyek bersumber APBN bernilai sekitar Rp400 miliar ini diduga mengalami penyimpangan, ditandai dengan kerusakan pada sejumlah unit rumah.
Anggota Komjak, Nurokhman, menegaskan perlunya proses hukum yang transparan, profesional, dan menyeluruh. Penanganan perkara ini dianggap krusial karena sasaran manfaatnya adalah kelompok rentan, yaitu para eks pejuang Timor Timur. Komjak berharap penyelidikan tidak berhenti pada pemeriksaan sebagian pihak, melainkan mengungkap seluruh fakta terkait proyek tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola proyek pemerintah yang lebih bersih, efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Bagikan
Berita terkait
Komjak Sambangi Kejagung, Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 15.57
Ini Alasan KPK tak Usut Pelanggaran Etik Anggota Polisi yang Jadi Tersangka Pemerasan
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 21.20
Hukuman Mati Koruptor Sudah Ada dari Dulu dan Boleh Dilakukan, Kata Menkum
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 20.00
Ini Alasan KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 19.56