Ada Nama Wamen PU, Komjak Minta Kasus Dugaan Korupsi 2.100 Rumah Eks Pejuang Timtim Dituntaskan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) mendorong Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang. Proyek bersumber APBN bernilai sekitar Rp400 miliar ini diduga mengalami penyimpangan, ditandai dengan kerusakan pada sejumlah unit rumah.
Anggota Komjak, Nurokhman, menegaskan perlunya proses hukum yang transparan, profesional, dan menyeluruh. Penanganan perkara ini dianggap krusial karena sasaran manfaatnya adalah kelompok rentan, yaitu para eks pejuang Timor Timur. Komjak berharap penyelidikan tidak berhenti pada pemeriksaan sebagian pihak, melainkan mengungkap seluruh fakta terkait proyek tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola proyek pemerintah yang lebih bersih, efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Bagikan
Berita terkait
Komjak Sambangi Kejagung, Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 15.57
Profil Yayat Sudrajat, Eks Anggota Polri yang Diduga Terseret Samarkan Aset Bupati Bekasi
JawaPos · 30 September 2026 pukul 17.00
Pernyataan Menohok Mahfud MD! Geram Soal Bobrok Lapas Cibinong: Kalau Saya, Pecat Semua!
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 16.12
Rapat di DPR, Permahi Usul RUU Perampasan Aset Pakai Pendekatan Perdata
Detik.com · 30 September 2026 pukul 16.10