Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ada Nama Wamen PU, Komjak Minta Kasus Dugaan Korupsi 2.100 Rumah Eks Pejuang Timtim Dituntaskan

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) mendorong Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang. Proyek bersumber APBN bernilai sekitar Rp400 miliar ini diduga mengalami penyimpangan, ditandai dengan kerusakan pada sejumlah unit rumah.

Anggota Komjak, Nurokhman, menegaskan perlunya proses hukum yang transparan, profesional, dan menyeluruh. Penanganan perkara ini dianggap krusial karena sasaran manfaatnya adalah kelompok rentan, yaitu para eks pejuang Timor Timur. Komjak berharap penyelidikan tidak berhenti pada pemeriksaan sebagian pihak, melainkan mengungkap seluruh fakta terkait proyek tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola proyek pemerintah yang lebih bersih, efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Berita terkait