Rapat di DPR, Permahi Usul RUU Perampasan Aset Pakai Pendekatan Perdata
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mahasiswa terkait RUU Perampasan Aset. Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) mengusulkan agar pendekatan dalam RUU tersebut tidak hanya melalui pidana, tetapi juga melalui perdata. Hisbulah, perwakilan Permahi, menjelaskan bahwa RUU ini berasal dari ratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi dan sudah dipercepat sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga kini. Ia juga mempertanyakan teknis penyitaan aset, khususnya terkait aset yang baru diketahui setelah proses penyitaan sudah dilakukan. Menurutnya, mekanisme penyelesaian untuk kasus aset yang belakangan terungkap sebagai hasil korupsi belum dijelaskan secara rinci dalam draf yang beredar. Oleh karena itu, Permahi menyarankan agar pendekatan perdata juga dimasukkan agar penanganan aset hasil kejahatan dapat lebih fleksibel dan menyeluruh. RDPU ini dilaksanakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 30 September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 30 September 2026 pukul 16.34
Rapat Bareng Komisi III, Permahi Usul Pendekatan Perdata di RUU Perampasan Aset
kumparan · 30 September 2026 pukul 16.10
Permahi Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset, Singgung Indra Kenz Bebas
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 14.50
DPR Klaim Dengar Aspirasi 60 Pihak soal RUU Perampasan Aset
Berita terkait
Rapat RUU Perampasan Aset, Permahi Singgung Indra Kenz
Detik.com · 30 September 2026 pukul 15.30
Komisi III DPR-Pukat UGM Rapat, Soroti Aset Sekolah-Pesantren Hasil Pidana
Detik.com · 14 September 2026 pukul 17.25
Anggota Komisi III Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Salah Sasaran
kumparan · 14 September 2026 pukul 12.47
Akademisi Sebut RUU Perampasan Aset Harus Atur Kewenangan Aparat Secara Jelas
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 16.30