Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Rapat di DPR, Permahi Usul RUU Perampasan Aset Pakai Pendekatan Perdata

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mahasiswa terkait RUU Perampasan Aset. Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) mengusulkan agar pendekatan dalam RUU tersebut tidak hanya melalui pidana, tetapi juga melalui perdata. Hisbulah, perwakilan Permahi, menjelaskan bahwa RUU ini berasal dari ratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi dan sudah dipercepat sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga kini. Ia juga mempertanyakan teknis penyitaan aset, khususnya terkait aset yang baru diketahui setelah proses penyitaan sudah dilakukan. Menurutnya, mekanisme penyelesaian untuk kasus aset yang belakangan terungkap sebagai hasil korupsi belum dijelaskan secara rinci dalam draf yang beredar. Oleh karena itu, Permahi menyarankan agar pendekatan perdata juga dimasukkan agar penanganan aset hasil kejahatan dapat lebih fleksibel dan menyeluruh. RDPU ini dilaksanakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 30 September 2026.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait