Ada Unsur Pidana, Kematian Presenter TVRI Papua Barat Naik Penyidikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kasus kematian presenter TVRI Papua Barat Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah kepolisian menemukan indikasi tindak pidana. Penyidikan dilakukan oleh Polres Pegunungan Arfak dengan pendampingan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat. Direktur Reserkekrim Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman Sotarduga Napitupulu menyatakan peningkatan status tersebut diputuskan setelah gelar perkara yang mengungkapkan adanya unsur pidana. Hingga kini, 23 saksi telah diperiksa dan tidak menutup kemungkinan penambahan saksi untuk melengkapi alat bukti. Penyidik juga telah menerima hasil autopsi dan akan meminta keterangan ahli untuk memperdalam temuan tersebut. Penyidik sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Belum ada tersangka karena masih dalam proses pendalaman.
Bagikan
Berita terkait
Kematian Sutrimo Dinilai Tak Wajar, IPW Dorong Polisi Ungkap Penyebab dan Pelakunya
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 20.15
Kelakuan Jamal Rekayasa Kematian Wanita di Pelalawan
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 08.18
Polda Metro Usut Kasus Sutrimo, Selidiki Dugaan Meninggal Tak Wajar
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 15.26
Kasus Kematian Sutrimo Naik Penyidikan, Dugaan Pembunuhan Diusut Polisi
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 14.24