Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Ada Unsur Pidana, Kematian Presenter TVRI Papua Barat Naik Penyidikan

Kasus kematian presenter TVRI Papua Barat Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah kepolisian menemukan indikasi tindak pidana. Penyidikan dilakukan oleh Polres Pegunungan Arfak dengan pendampingan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat. Direktur Reserkekrim Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman Sotarduga Napitupulu menyatakan peningkatan status tersebut diputuskan setelah gelar perkara yang mengungkapkan adanya unsur pidana. Hingga kini, 23 saksi telah diperiksa dan tidak menutup kemungkinan penambahan saksi untuk melengkapi alat bukti. Penyidik juga telah menerima hasil autopsi dan akan meminta keterangan ahli untuk memperdalam temuan tersebut. Penyidik sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Belum ada tersangka karena masih dalam proses pendalaman.

Berita terkait