Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ada yang Tanya Naturalisasi Jadi WNI, Menkum: Harus karena Cinta RI

Kementerian Hukum RI menggelar acara tanya jawab 'Pasti Ada Solusi bersama Menteri Hukum' pada Jumat (21/8/2026). Seorang warga bernama Wahyu bertanya mengenai proses naturalisasi pimpinan perusahaannya, seorang warga negara Korea Selatan yang sudah tinggal di Indonesia sejak 15 tahun dan mengajukan permohonan naturalisasi sejak Januari 2024. Menkum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pemerintah memperketat kebijakan naturalisasi karena banyak WNA yang mengajukan hanya untuk kepentingan bisnis atau mengamankan aset tanah, bukan karena kecintaan kepada Indonesia. Ia menegaskan bahwa keputusan untuk menjadi WNI harus didasari rasa cinta kepada Republik Indonesia.

Supratman menekankan bahwa proses naturalisasi memerlukan bukti domisili yang lengkap, terutama salinan seluruh halaman paspor selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Jika ada satu pun kunjungan keluar tanpa izin atau laporan, permohonan tidak akan dilayani. Petugas Kemenkum juga sedang memverifikasi data perlintasan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan keabsahan masa tinggal pemohon.

Menkum juga menyinggung kemungkinan penerapan ujian kewarganegaraan serupa dengan kebijakan negara Swedia untuk memastikan motivasi WNA yang ingin menjadi WNI benar-benar karena kecintaan kepada Indonesia. Kebijakan ini sedang dalam tahap kajian.

Berita terkait