Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Agus Pambagio: Penundaan Transaksi Sementara Harus Sesuai Aturan

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyatakan bahwa pemblokiran sementara atau penundaan transaksi oleh bank dapat dilakukan sepanjang memiliki dasar kewenangan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, bank perlu menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum melalui mekanisme yang sah, karena bank tidak berwenang menentukan keberadaan tindak pidana. Tindakan terhadap rekening harus dipahami sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Agus menjelaskan bahwa Kepolisian dapat langsung meminta bank untuk menunda transaksi dalam kasus korupsi atau kejahatan lainnya. Dalam hal ini, bank hanya mengikuti kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan. Pernyataannya disampaikan sebagai respons terhadap polemik rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Menurut Agus, penting untuk memahami konteks penundaan transaksi agar bank tidak dianggap secara sepihak menghentikan akses nasabah. Tindakan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, bukan keputusan mandiri bank untuk membatasi hak nasabah.

Berita terkait