Agus Pambagio: Penundaan Transaksi Sementara Harus Sesuai Aturan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyatakan bahwa pemblokiran sementara atau penundaan transaksi oleh bank dapat dilakukan sepanjang memiliki dasar kewenangan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, bank perlu menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum melalui mekanisme yang sah, karena bank tidak berwenang menentukan keberadaan tindak pidana. Tindakan terhadap rekening harus dipahami sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Agus menjelaskan bahwa Kepolisian dapat langsung meminta bank untuk menunda transaksi dalam kasus korupsi atau kejahatan lainnya. Dalam hal ini, bank hanya mengikuti kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan. Pernyataannya disampaikan sebagai respons terhadap polemik rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Menurut Agus, penting untuk memahami konteks penundaan transaksi agar bank tidak dianggap secara sepihak menghentikan akses nasabah. Tindakan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, bukan keputusan mandiri bank untuk membatasi hak nasabah.
Bagikan
Berita terkait
Rekening Mas Botok AMPB Diblokir, Rhenald Kasali Ingatkan Krisis Kanada hingga Hongkong
JawaPos · 26 Agustus 2026 pukul 11.47
Penundaan Transaksi Rekening AMPB di Bank Mandiri Dinilai Sesuai Aturan Lawan TPPU
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 11.32
Massa AMPB Datangi Gerbang DPR Jelang Aksi Demo 27 Agustus 2026
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 11.11
Diancam dan Diteror, Massa AMPB Pati Tetap Berangkat ke Jakarta
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 09.17