Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penundaan Transaksi Rekening AMPB di Bank Mandiri Dinilai Sesuai Aturan Lawan TPPU

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyatakan bahwa penundaan transaksi rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, bank berhak menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum sepanjang dilalami melalui mekanisme yang sah, karena bank tidak berwenang menentukan keberadaan tindak pidana. Penundaan transaksi ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum, bukan bentuk penghalang akses nasabah secara sepihak.

Agus menekankan bahwa peran bank sebagai penyedia jasa keuangan harus tetap berada dalam koridor hukum dan regulasi. Oleh karena itu, tindakan Bank Mandiri dalam kasus ini perlu dilihat secara proporsional sebagai pelaksanaan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, bukan sebagai pihak yang menentukan adanya kejahatan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendukung penjelasan ini. OJK menyatakan bahwa penundaan transaksi dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023. Langkah Bank Mandiri dinilai sudah mengacu pada ketentuan yang berlaku, dan penundaan transaksi tidak sama dengan pemblokiran rekening atau bukti adanya tindak pidana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait