AHY Lihat Lukisan, Ingatkan Indonesia Jangan Sampai Terjebak Hukum Rimba
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengingatkan Indonesia agar tidak terjebak dalam "hukum rimba" saat membuka Pameran Lukisan SBY Art Community (SAC) 2026 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Selasa (18/8). AHY merujuk pada karya kolaboratif berjudul "Law of the Jungle" (2,7 m x 7 m) yang menampilkan visual binatang buas — singa, harimau, serigala, burung bangkai — serta kutipan Thucydides: "The strong do what they can, the weak suffer what they must." Ia menegaskan Indonesia harus kuat, namun kekuatan itu tidak boleh melanggar aturan, norma, hukum internasional, hukum perang, hukum humaniter, maupun Konvensi Jenewa. Politik keras diperbolehkan, tetapi tidak boleh berkembang menjadi praktik yang mengabaikan pranata.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang membuka pameran turut mengapresiasi karya kolaborasi para seniman SAC. Pramono mengungkapkan terharu hingga meneteskan air mata saat mendengar penjelasan SBY tentang lukisan tersebut, menyebutnya sebagai karya besar dengan pesan besar untuk dunia yang disampaikan oleh orang besar. Ia juga mengapresiasi kemampuan SBY mengumpulkan seniman dengan karakter, latar belakang, prinsip, dan ego yang berbeda dalam satu wadah, yang menurutnya bukan perkara mudah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 23.55
Buka Pameran Lukisan, AHY Ungkap SBY Masih Periksa Kesehatan di AS
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 22.26
Pramono Buka Pameran Lukisan SBY Art Community 2026 di TIM
Berita terkait
Pramono: Kolaborasi Lintas Partai Bangun Jakarta, Tak Bisa Jadi 'Jagoan' Sendiri
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 04.08
Pramono Anung Minta Politisi Belajar dari SBY soal Kritik dan Pesan ke Publik
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 03.39
AHY Sebut Jakarta di Bawah Pramono Bisa Jadi Contoh, Ini Alasannya
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 17.58
Pelajar Tewas di Kramat Jati, Pramono Minta Jalan Licin Bekas Pedagang Ikan Ditertibkan
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 15.07