Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Akademisi Usul Pemanfaatan Aset yang Dirampas Dipakai buat Pendidikan & Kesehatan

Akademisi hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Jamaludin Gafur, mengusulkan agar aset yang dirampas karena perbuatan melanggar hukum dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan kesehatan. Usulannya disampaikan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Senin (31/8/2020) di Gedung DPR/MPR, Jakarta. Gafur menekankan pentingnya adanya instrumen hukum yang dapat memaksa pengembalian aset negara yang diperoleh secara ilegal, sekaligus menyebutkan perlunya transparansi dalam proses penegakan hukum, meskipun tetap mempertimbangkan mekanisme yang tidak terlalu terbuka. Dalam usulannya, Gafur juga mencadangkan agar Undang-Undang Perampasan Aset secara eksplisit mengatur bahwa sebagian dana hasil rampasan aset harus dialokasikan untuk pendidikan dan kesehatan. Menurutnya, hal ini dapat membantu memperkuat anggaran sektor publik yang seringkali terbatas. Gafur menegaskan bahwa pemanfaatan aset negara yang telah disita harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas, khususnya dalam bidang pendidikan dan kesehatan yang menjadi kebutuhan dasar rakyat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait