Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Alamak! 150 Ton Emas dari Tambang Ilegal Beredar di RI

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM memperkirakan sekitar 150 ton emas beredar di Indonesia berasal dari aktivitas pertambangan ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Direktur Jenderal Gakkum ESDM Rilke Jeffri Huwae menyampaikan estimasi ini saat membahas penanganan PETI di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, termasuk wilayah operasi PT Agincourt Resources. Emas ilegal tersebut tersebar di berbagai wilayah, sehingga tidak dapat dihitung dari satu lokasi saja.

Indonesian Mining Institute (IMI) mencatat produksi emas ilegal mencapai sekitar 120 ton per tahun, sementara produksi emas legal dari perusahaan mencapai 160 ton per tahun. Chairman IMI Irwandy Arif menyampaikan bahwa aset nasional ini tidak membayar pajak dan tidak memberikan penerimaan negara. Mayoritas aktivitas PETI di Indonesia difokuskan pada komoditas emas, dengan 1.221 lokasi PETI emas tercatat secara nasional.

IMI menekankan perlunya penanganan dan pengawasan yang lebih ketat terutama pada sektor pertambangan emas ilegal. Irwandy menyampaikan bahwa dengan meningkatnya permintaan emas, produksi ilegal diperkirakan akan terus bertambah, sehingga prospek industri pertambangan di Indonesia semakin besar jika dapat dikelola secara legal.

Berita terkait