Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Anak Kewarganegaraan Ganda Diusulkan Bisa Pilih WN hingga 28 Tahun

Keluarga Perkawinan Campuran (KPC) Melati mengusulkan skema '18+10' dalam rekomendasi kebijakan RUU Kewarganegaraan RI kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Skema ini memungkinkan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) memilih kewarganegaraan mulai usia 18 tahun hingga paling lambat 28 tahun, mengganti aturan saat ini yang hanya memberikan waktu tiga tahun setelah berusia 18 tahun. Komite menekankan perluasan waktu ini agar ABG dapat mengambil keputusan berdasarkan kematangan dan kondisi kehidupan, terutama karena banyak yang masih menempuh pendidikan tinggi, memulai karier, atau bergantung secara ekonomi pada orang tua. Skema tidak berarti kewarganegaraan ganda tanpa batas; anak tetap harus memilih satu kewarganegaraan, namun diberikan waktu lebih realistis untuk keputusan permanen.

Berita terkait