Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ancaman Hukuman Mati bagi Saepul Pelaku Mutilasi

Saepul (26) ditetapkan tersangka pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap K (51) dengan ancaman hukuman mati. Keduanya berkenalan melalui aplikasi Hornet dan sepakat bertemu di kontrakan Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026. Saepul sudah merencanakan mencuri motor dan barang milik korban, lalu menusuk perut dan menggorok leher K hingga tewas saat terjadi cekcok.

Pasca pembunuhan, Saepul memutilasi tubuh korban di bagian pangkal paha, membungkus jasad terpisah menggunakan plastik hitam dan karung. Bagian badan dibuang di kawasan Tanah Merah, sedangkan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di Pitara, Pancoran Mas. Saepul kemudian melarikan diri membawa motor milik korban ke Panimbang, Pandeglang, Banten, dan menjualnya.

Polda Metro Jaya mengancam Pasal 458 KUHP (pembunuhan biasa, pidana penjara maksimal 15–20 tahun atau seumur hidup) dan Pasal 459 KUHP (pembunuhan berencana, pidana mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun). Kanit Reskrim Kompol Dimitri Mahendra Kartika dan Kabid Humas Kombes Budi Hermanto mengungkap bukti perencanaan pencurian serta pengakuan tersangka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait