Ancaman Hukuman Mati bagi Saepul Pelaku Mutilasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Saepul (26) ditetapkan tersangka pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap K (51) dengan ancaman hukuman mati. Keduanya berkenalan melalui aplikasi Hornet dan sepakat bertemu di kontrakan Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026. Saepul sudah merencanakan mencuri motor dan barang milik korban, lalu menusuk perut dan menggorok leher K hingga tewas saat terjadi cekcok.
Pasca pembunuhan, Saepul memutilasi tubuh korban di bagian pangkal paha, membungkus jasad terpisah menggunakan plastik hitam dan karung. Bagian badan dibuang di kawasan Tanah Merah, sedangkan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di Pitara, Pancoran Mas. Saepul kemudian melarikan diri membawa motor milik korban ke Panimbang, Pandeglang, Banten, dan menjualnya.
Polda Metro Jaya mengancam Pasal 458 KUHP (pembunuhan biasa, pidana penjara maksimal 15–20 tahun atau seumur hidup) dan Pasal 459 KUHP (pembunuhan berencana, pidana mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun). Kanit Reskrim Kompol Dimitri Mahendra Kartika dan Kabid Humas Kombes Budi Hermanto mengungkap bukti perencanaan pencurian serta pengakuan tersangka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 07.10
Terungkap, Pelaku Mutilasi di Depok Ingin Kuasai Motor Korban
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 14.39
Polisi: Pelaku dan Korban Mutilasi Depok Kenalan di Aplikasi LGBT
Berita terkait
Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok, Polisi Ungkap Tersangka Cari Korban lewat Aplikasi Hornet
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 17.00
Sosok Saepul Pelaku Mutilasi: Pernah Masuk TV hingga Dagang Piscok
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 08.01
Saepul Pemutilasi Pria di Depok Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.33
Saepul Pemutilasi Pria di Depok Gabung Grup Sesama Jenis, Rencanakan Bunuh Korban
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.22