Saepul Pemutilasi Pria di Depok Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polri menetapkan Saepul (26) sebagai tersangka pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap K (51) di kontrakan Cipayung, Depok. Pelaku ditangkap di Pandeglang, Banten pada 5 Agustus 2026 saat melarikan diri. Motif utama: perampasan motor dan barang korban. Ancaman hukuman: mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun berdasarkan Pasal 458 dan 459 KUHP.
Korban dan pelaku berkenalan via media sosial, bertemu 23 Juli 2026. Pertemuan berujung cekcok, Saepul menusuk perut dan menggorok leher korban. Jasad dimutilasi—pangkal paha dipotong—lalu dibungkus plastik hitam dan karung. Tubuh dibuang di Tanah Merah, kaki di sungai Pitara, Pancoran Mas. Karung berisi jasad tergeletak sejak 24 Juli, tak warga sadari hingga 4 Agustus ketika dibakar dikira sampah. Motor korban dibawa ke Panimbang dan dijual.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 14.00
Walah! Pelaku Mutilasi di Depok Diduga Penyuka Sesama Jenis
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 12.59
Fakta Baru Kasus Mutilasi Depok, Pelaku Incar Harta Korban
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 04.00
Pelaku dan Korban Pembunuhan-Mutilasi Saling Kenal Lewat Medsos, Begini Ceritanya
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 23.12
Pelaku Ungkap Kejadian di Kontrakan Depok Sebelum Mutilasi Korban
Berita terkait
Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok, Polisi Ungkap Tersangka Cari Korban lewat Aplikasi Hornet
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 17.00
Kasus Mutilasi di Cipayung Depok, Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi di 3 Lokasi
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.00
Saepul dan Korban Mutilasi Kenalan di Aplikasi Penyuka Sesama Jenis
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.22
Saepul Pemutilasi Pria di Depok Gabung Grup Sesama Jenis, Rencanakan Bunuh Korban
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.22