Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Saepul Pemutilasi Pria di Depok Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Polri menetapkan Saepul (26) sebagai tersangka pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap K (51) di kontrakan Cipayung, Depok. Pelaku ditangkap di Pandeglang, Banten pada 5 Agustus 2026 saat melarikan diri. Motif utama: perampasan motor dan barang korban. Ancaman hukuman: mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun berdasarkan Pasal 458 dan 459 KUHP.

Korban dan pelaku berkenalan via media sosial, bertemu 23 Juli 2026. Pertemuan berujung cekcok, Saepul menusuk perut dan menggorok leher korban. Jasad dimutilasi—pangkal paha dipotong—lalu dibungkus plastik hitam dan karung. Tubuh dibuang di Tanah Merah, kaki di sungai Pitara, Pancoran Mas. Karung berisi jasad tergeletak sejak 24 Juli, tak warga sadari hingga 4 Agustus ketika dibakar dikira sampah. Motor korban dibawa ke Panimbang dan dijual.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait