Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Ancaman PP 48/2025 Bagi Properti Kosong: Strategi Ubah Rumah Tua Menganggur Jadi Recurring Income

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menertibkan, mengawasi, hingga mencabut izin atas properti yang dibiarkan kosong atau tidak dimanfaatkan optimal. Aturan ini khusus menyasar rumah tua atau bangunan keluarga yang kosong di kawasan strategis seperti Menteng, Kebayoran Baru, dan Pondok Indah, di mana banyak pemilik tidak memanfaatkan aset tersebut karena anak sudah memiliki hunian atau belum disepakati model pengelolaan warisan. Akibatnya, aset bernilai puluhan miliar rupiah justru menjadi beban karena biaya pemeliharaan dan pajak properti yang terus meningkat setiap tahun.

Lika Aprilia Samiadi, VP Marketing Rukita, menyarankan agar pemilik rumah tua yang kosong mengubah fungsinya menjadi hunian sewa produktif untuk menghasilkan pendapatan berulang (recurring income). Dengan memanfaatkan lokasi strategis properti tersebut, pemilik dapat mengubah beban menjadi aset yang menghasilkan. Pendekatan teknologi proptech kini hadir untuk membantu pemilik mengatasi kendala renovasi dan bisnis sewa tanpa harus mengorbankan kepemilikan aset.

Solusi ini memungkinkan pemilik untuk tetap mempertahankan kepemilikan properti sambil menghasilkan pendapatan pasif, sekaligus menghindari risiko sanksi hukum dari pemerintah akibat properti yang dibiarkan kosong.

Berita terkait