Anggaran Kemenbud 2027 Rp 3,5 T: Alokasi Rp 1,98 T untuk Pelestarian Budaya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) mendapatkan anggaran Rp 3,5 triliun untuk tahun anggaran 2027. Dari total tersebut, sebesar Rp 1,98 triliun dialokasikan khusus untuk program pemajuan dan pelestarian kebudayaan, sementara sisanya sebesar Rp 1,5 triliun digunakan untuk dukungan manajemen. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan hal ini dalam rapat dengan Komisi X DPR, menekankan bahwa alokasi ini mendukung program yang telah direncanakan sesuai arahan Presiden terkait efisiensi dan dampaknya.
Alokasi terbesar, yakni Rp 1,28 triliun, ditujukan untuk pelindungan kebudayaan dan tradisi, termasuk kegiatan di UPT Balai Pelestarian Kebudayaan, museum, dan cagar budaya di 33 provinsi. Selain itu, Rp 114 miliar dialokasikan untuk penguatan diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudaraan internasional, seperti nominasi situs warisan dunia dan repatriasi warisan budaya. Kemenbud juga mengalokasikan Rp 466 miliar untuk pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan, serta Rp 132 miliar untuk penguatan pemajuan kebudayaan pada masyarakat.
Anggaran dukungan manajemen juga mengalami peningkatan akibat penambahan empat satuan kerja baru: Pusat Layanan Pembiayaan Kebudayaan, Pusat Media Kebudayaan, Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, dan Inspektorat Investigasi. Selain anggaran Kemenbud, terdapat Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik sebesar Rp 150 miliar untuk museum dan taman budaya, yang didistribusikan berdasarkan penilaian tim dan tingkatan (grade) masing-masing satuan.
Bagikan
Berita terkait
Selembar kain pengingat kemenangan di Sunda Kelapa
ANTARA News · 27 Agustus 2026 pukul 05.41
Khofifah Perkuat Pelestarian Topeng Malangan Melalui Regenerasi dan Ekosistem Budaya
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 09.41
Busana Adat Warnai Sidang Tahunan MPR, Tapis Lampung Jadi Simbol Pelestarian Budaya
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 08.08
Hari Masyarakat Adat Sedunia, Waka MPR Dorong Negara Hadir Lewat Pengakuan Hukum
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 09.10