Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hari Masyarakat Adat Sedunia, Waka MPR Dorong Negara Hadir Lewat Pengakuan Hukum

Hari Masyarakat Adat Internasional yang diperingati pada 9 Agustus menjadi momentum bagi Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat untuk mendorong pengakuan hukum terhadap masyarakat adat di Indonesia. Dalam pernyataannya, Lestari menekankan bahwa momentum ini harus memperkuat komitmen pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat, terutama seiring tema tahunan 'Menghormati Bidan Adat: Menjaga Kehidupan dan Kesejahteraan'. Namun, ia menyoroti ironi di tengah masyarakat global yang gencar mengapresiasi sistem pengetahuan adat, Indonesia masih belum menyahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA). Lestari, yang juga dikenal sebagai Rerie dan menjadi Anggota Komisi X DPR RI, menegaskan bahwa kondisi saat ini menunjukkan adanya krisis atau darurat bagi masyarakat adat di tanah air. Data dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengungkapkan bahwa 11,7 juta hektare wilayah adat telah hilang, 162 warga adat mengalami kriminalisasi, dan jutaan hektare lahan dikuasai oleh korporasi. Situasi ini, menurutnya, tidak hanya berupa angka tetapi juga menyentuh krisis kemanusiaan yang mendesak. Rerie menilai kondisi ini bertentangan dengan semangat pelestarian yang digerakkan oleh PBB, yang berfokus pada pelestarian pengetahuan dan praktik adat. Tanpa adanya kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat adat, upaya pelestarian tersebut semakin terancam dan sulit dilaksanakan secara efektif.

Berita terkait