Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Anggota Baleg Sebut RUU Reforma Agraria Atasi Konflik Tanah Tumpang Tindih

DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) tengah membahas RUU Reforma Agraria untuk mengatasi sengketa dan tumpang tindih perizinan tanah. RUU ini bertujuan mengoreksi ketimpangan struktur penguasaan tanah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama terkait wilayah adat dan keputusan negara yang saling bertentangan.

Fokus utama RUU ini adalah redistribusi tanah bagi kelompok tuna-lahan, petani gurem, buruh tani, masyarakat adat, perempuan kepala keluarga, dan nelayan. Pemerintah akan mengawasi pengalihan tanah hasil redistribusi guna mencegah penguasaan tidak langsung oleh pihak terafiliasi. RUU ini telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 8 September 2026.

Berita terkait