Anggota DPRD DKI Jakarta Usulkan Pajak Kendaraan Listrik untuk Genjot PAD
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Yusuf, mengusulkan penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi mobil listrik melalui revisi Perda No. 1 Tahun 2024. Saat ini kendaraan listrik roda empat dibebaskan dari kedua pajak tersebut. Yusuf menilai langkah ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta hingga Rp 3 triliun per tahun. Alasan utamanya adalah menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antara kendaraan bahan bakar fosil dan kendaraan berbasis listrik. Usulan ini masih dalam tahap pembahasan revisi peraturan daerah.
Bagikan
Berita terkait
CTO Danantara Datangi Kantor Purbaya, Bahas Potensi Tambahan Pajak
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 21.30
Purbaya Guyur Stimulus PPN untuk 500 Ribu Sepeda Motor Listrik
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.35
Kapan Insentif Kendaraan Listrik Berlaku? Menperin Bilang Gini
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 15.27
Daftar Harga Emas Hari Ini 17 Agustus 2026 dari 0,5 Gram hingga 1 Kilogram
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 11.00