Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Anggota DPRD DKI Jakarta Usulkan Pajak Kendaraan Listrik untuk Genjot PAD

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Yusuf, mengusulkan penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi mobil listrik melalui revisi Perda No. 1 Tahun 2024. Saat ini kendaraan listrik roda empat dibebaskan dari kedua pajak tersebut. Yusuf menilai langkah ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta hingga Rp 3 triliun per tahun. Alasan utamanya adalah menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antara kendaraan bahan bakar fosil dan kendaraan berbasis listrik. Usulan ini masih dalam tahap pembahasan revisi peraturan daerah.

Berita terkait